Kejari Lombok Tengah Komitmen Redam Pengadilan Netizen, Utamakan Hukum Humanis dan Transparansi
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk meredam fenomena pengadilan netizen dengan mengedepankan transparansi dan penegakan hukum yang humanis, sejalan dengan program Astacita pemerintah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menunjukkan komitmen kuat dalam menangani perkara awal tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan meredam maraknya fenomena pengadilan netizen yang kerap terjadi di masyarakat. Melalui upaya ini, Kejari bertekad mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan adil bagi semua pihak.
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menjelaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan hati nurani. Pesan ini selaras dengan program Astacita pemerintah yang menekankan pada aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum. Program Astacita sendiri merupakan delapan misi utama pemerintahan saat ini untuk mewujudkan "Indonesia Emas 2045", termasuk penguatan reformasi hukum dan pemberantasan narkoba. Hal ini juga merupakan arahan langsung dari Ibu Kajari kepada seluruh jajaran.
Penegakan hukum yang humanis dan tegak lurus sesuai perintah harian Jaksa Agung menjadi landasan utama. Kejari Lombok Tengah berupaya memastikan bahwa rasa keadilan di masyarakat tidak terabaikan. Ini merupakan bagian dari strategi untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Kejari Lombok Tengah secara tegas menekankan pentingnya penegakan hukum yang humanis dalam setiap penanganan perkara. Ibu Kajari berpesan agar jajaran tidak abai terhadap rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. Prinsip ini menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan di wilayah Lombok Tengah.
Kasi Intel Alfa Dera menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara tajam, namun tidak boleh kehilangan hati nurani. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara ketegasan hukum dan aspek kemanusiaan. Ini merupakan implementasi dari program Astacita yang diusung oleh pemerintah, yang salah satunya mencakup penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Komitmen ini juga sejalan dengan perintah harian Jaksa Agung yang mengedepankan profesionalisme dan keadilan. Seluruh penanganan perkara di Kejari Lombok Tengah dikawal ketat oleh Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum). Tujuannya adalah memastikan setiap proses berjalan objektif dan mengedepankan keadilan yang memulihkan bagi semua pihak yang terlibat.
Transparansi Penanganan Kasus dan Dominasi Narkotika
Dalam upaya meredam pengadilan netizen dan mencegah hoaks, Kejari Lombok Tengah membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Warga didorong untuk memantau perkembangan kasus secara resmi melalui kanal yang disediakan. Ini memastikan bahwa peradilan bersandar pada bukti konkret, bukan asumsi atau vonis liar di media sosial.
Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara melalui website Case Management System (CMS) Publik Kejaksaan. Selain itu, informasi jadwal sidang dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Praya. Aksesibilitas ini menjadi kunci untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
Kasi Intel Alfa Dera juga membeberkan data perkara yang masuk selama periode Januari hingga Maret 2026. Tercatat ada 63 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian yang diterima Kejari Lombok Tengah. Dari jumlah tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 18 perkara atau sekitar 28 persen dari total kasus.
Selain narkotika, kasus-kasus seperti pencurian, penipuan, serta kekerasan terhadap anak dan perempuan juga menunjukkan angka yang signifikan. Fokus pada pemberantasan narkoba dan perlindungan kelompok rentan ini sangat selaras dengan misi Astacita, yang salah satunya adalah memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan narkoba. Ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk saling menjaga dan berpartisipasi dalam pencegahan kejahatan.
Sumber: AntaraNews