Jajaran Pemkab Tangerang Masih Bungkam Soal Penerbitan Sertifikat Laut di Kohod
Adanya dugaan pidana dalam penerbitan sertifikat laut ini didasari dari lahirnya Perda nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2011.
Penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat dan pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik (SHGB/SHM) di wilayah laut utara Tangerang menggelinding ke jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Bola panas yang mengarah dugaan pidana dalam penerbitan sertifikat laut ini didasari dari lahirnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031 di masa kepemimpinan A. Zaki Iskandar selaku Bupati Tangerang dan Kholid Ismail selaku Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Thomas mengaku tidak dapat memberikan komentar perihal penerbitan Perda tersebut. Dia menegaskan kewenangan penerbitan revisi Perda RTRW itu menjadi domain Panja DPRD Kabupaten Tangerang, berdasarkan usulan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
“Itu bukan domain kami, itu merupakan produk hukum dari Panja DPRD berdasarkan usulan Dinas Tata Ruang,” ujar Kabag Hukum Setda Kabupaten Tangerang, Thomas dikonfirmasi Selasa (4/2/2025).
Thomas pun enggan memberikan keterangan lain, perihal produk hukum yang menjadi landasan terbitnya sertifikat laut di wilayah Tangerang.
Staf ahli bidang ekonomi Pj Bupati Tangerang, M. Sholeh ketika menerima pendemo dari aliansi Tangerang Berdaulat pun tak berani menjawab upaya klarifikasi pendemo yang mempertanyakan penerbitan revisi Perda RTRW Kabupaten Tangerang tahun 2011-2031.
“Ini menjadi domain DTRB (Dinas Tata Ruang dan Bangunan) kebetulan hari ini sedang dipanggil Kementerian ATR/BPN,” jelas M. Sholeh, pada Rabu (5/2/2025).
Dia mengaku akan melaporkan tuntutan dari pendemo pada pertemuan bersama perwakilan Aliansi Tangerang Berdaulat Rabu (5/2) di ruang coffee morning Kantor Bupati Tangerang ke pimpinan.
“Ini akan kami tindaklanjuti ke Pak Pj Bupati. Diluar itu saya tidak ada kapasitas menjawab,” ucap M.Soleh.
Sebelumnya, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers menegaskan pihaknya telah memeriksa lima saksi soal dugaan pemalsuan dokumen terkait penerbitan sertifikat di area pagar laut Tangerang di antaranya KJSB Lukman, ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda Kabupaten Tangerang.
"Hari ini kami menambah beberapa orang saksi yang sebelumnya kita hanya interview, kita formilkan, kita periksa lima orang. Lima orang tersebut adalah yang kemarin saya sampaikan, KJSB Lukman, kemudian pihak ATR/BPN 2 orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang," terang Brigjen Pol. Djuhandani dalam konferensi pers, Rabu (5/2/2025).
Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang, Ujang Sudiartono pun enggan memberikan klarifikasi ketika ditanya merdeka.com perihal pemeriksaan terhadap aparatur di institusi yang dia pimpin itu.