Temukan Dugaan Pemalsuan, Polri Naikkan Kasus Pagar Laut di Tangerang ke Penyidikan
Hal ini dipastikan setelah dilakukan gelar perkara serta pengumpulan barang bukti atas kasus tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus pemalsuan dokumen soal pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Hal ini dipastikan setelah dilakukan gelar perkara serta pengumpulan barang bukti atas kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan ataupun pengumpulan barang bukti dan keterangan, kami langsung melaksanakan gelar perkara, di mana gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim, yaitu penyidik utama, penyidik madya, dan para penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (4/2).
Temukan Dugaan Pemalsuan
Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Jenderal bintang satu ini memastikan, bakal melakukan proses penyidikan perkara tersebut secara profesional. Terlebih, dalam menentukan tersangka.
"Tentu saja kita melaksanakan penyidikan secara profesional. Kita cari dulu dalam proses penyidikan, karena sebelum kita menentukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Djuhandani memastikan, bakal melakukan penyidikan perkara tersebut dengan secara transparan.
"Yang jelas, kami tetap konsensus, kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang," pungkasnya.
Periksa Tujuh Orang
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan terhadap pihak Kementerian ATR/BPN. Hal ini dilakukan buntut pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pemanggilan ini dilakukan pada 20 Januari 2025 dan untuk diperiksa pada 23 Januari 2025.
"Namun karena situasi saat itu berbagai kegiatan yang ada, menjelang liburan dan sebagainya. Kita berkoordinasi dengan kementerian, hasilnya hari ini ada tujuh yang kami periksa," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Dengan sudah memenuhi undangan tersebut, Polri mengucapkan rasa terimakasih kepada Kementerian ATR/BPN.
"Kami mengucapkan terimakasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ujarnya.
"Dalam hal ini kami memeriksa dari Inspektorat BPN RI, mantan Kakantah Kabupaten Tangerang, Panitia A 2 orang, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang dan Kasi penetapan Kantah Kabupaten Tangerang," sambungnya.