Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar

Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar

Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan aturan mengenai pelaksanaan quick count atau hitung cepat Pemilu 2024. Hal ini merespons informasi hoaks yang beredar terkait hasil quick count Pemilu di luar negeri.


"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Minggu (11/2).

Hasyim merujuk kepada Undang-Undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu, soal hitung cepat yang dijelaskan pada Pasal 449. Tercatat ada lima ayat di dalam pasal tersebut yang menyebut soal aturan hitung cepat.


"Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU," ucap Hasyim.

Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar

Ayat kedua, lanjut Hasyim, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang.

Pada ayat ketiga, Hasyim memastikan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara," jelas Hasyim.


Ayat keempat, Hasyim menegaskan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya pada ayat kelima, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.


"Terakhir, pada ayat keenam, Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu," Hasyim menutup.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan KPU dan payung hukum Pemilu maka hasil hitung cepat di luar negeri yang beredar di sosial media adalah tidak benar.

Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar
Quick Count KedaiKOPI 55,35 Persen Suara Masuk: Anies 25,15 Persen, Prabowo 59,29 persen, Ganjar 18,56 Persen
Quick Count KedaiKOPI 55,35 Persen Suara Masuk: Anies 25,15 Persen, Prabowo 59,29 persen, Ganjar 18,56 Persen

Pasangan Prabowo-Gibran sementara unggul dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Quick Count & Real Count Kalah, Anies-Cak Imin Duga Kecurangan Pemilu Terstruktur, Sistematis dan Masif
Quick Count & Real Count Kalah, Anies-Cak Imin Duga Kecurangan Pemilu Terstruktur, Sistematis dan Masif

Anies-Cak Imin menduga, adanya kecurangan yang secara terstruktur, sistematis dan masif di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran
Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran

Ia juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Quick Count, Ganjar dan Mahfud Merapat ke Kediaman Megawati di Teuku Umar
Jelang Quick Count, Ganjar dan Mahfud Merapat ke Kediaman Megawati di Teuku Umar

Sebuah layar besar telah disiapkan untuk memantau proses quick count.

Baca Selengkapnya
Kubu AMIN Ajak Relawan Kawal Real Count KPU: Jangan Sampai Quick Count Jadi Rujukan Ubah Data
Kubu AMIN Ajak Relawan Kawal Real Count KPU: Jangan Sampai Quick Count Jadi Rujukan Ubah Data

Kubu AMIN menilai, pengawasan terhadap proses perhitungan suara sangat penting.

Baca Selengkapnya
Jangan Lewatkan Quick Count Pilpres 2024, Cek Hasilnya di Sini
Jangan Lewatkan Quick Count Pilpres 2024, Cek Hasilnya di Sini

Metode quick count dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari TPS secara acak, dan menganalisisnya untuk memperkirakan hasil akhir.

Baca Selengkapnya
Quick Count KedaiKOPI 70 Persen Suara Masuk: Anies: 23,29 Persen, Prabowo 59,15 persen, Ganjar 17,57 Persen
Quick Count KedaiKOPI 70 Persen Suara Masuk: Anies: 23,29 Persen, Prabowo 59,15 persen, Ganjar 17,57 Persen

Pasangan Prabowo-Gibran sementara unggul dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Menang Pilpres 2024 versi Quick Count, Cawapres Gibran Bakal Sowan ke Anies dan Ganjar
Menang Pilpres 2024 versi Quick Count, Cawapres Gibran Bakal Sowan ke Anies dan Ganjar

Gibran meminta para pendukungnya untuk tetap bersikap santun dan tidak jumawa dengan kemenangan yang diperoleh saat ini.

Baca Selengkapnya
Real Count KPU Suara Masuk 70,45%: Anies 24,35%, Prabowo 58,30% dan Ganjar 17,35%
Real Count KPU Suara Masuk 70,45%: Anies 24,35%, Prabowo 58,30% dan Ganjar 17,35%

Dalam hitung cepat atau quick count, Prabowo-Gibran unggul mencapai 50% lebih kemudian di susul Anies-Cak Imin lalu Ganjar-Mahfud

Baca Selengkapnya
Baca Juga