Jumlah Pemilih per TPS Pilkada 2024, Perlu Diketahui
Terdapat aturan pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024.

Terdapat aturan pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024.

Jumlah Pemilih per TPS Pilkada 2024, Perlu Diketahui
Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, dibuat berbagai peraturan yang baik dan sistematis. Ini dilakukan tidak lain agar pelaksanaan Pilkada 2024 bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Salah satu aturan yang ditetapkan adalah terkait jumlah pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024. Dalam hal ini, KPU memberikan batasan jumlah per TPS dengan tujuan untuk mempermudah proses pemungutan suara di setiap wilayah.
Berikut, kami merangkum jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024 dan penjelasan lainnya, bisa disimak.

Jumlah Pemilih Per TPS Pilkada 2024
Pertama, akan dijelaskan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024.
Jumlah pemilih per TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pilkada 2024 diatur maksimal 600 orang. KPU (Komisi Pemilihan Umum) menggelar uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024.
Penetapan batas ini tidak lain untuk memperhatikan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara.
Pertama, pembatasan jumlah pemilih per TPS diterapkan untuk memastikan kelancaran proses pencoblosan dan menjaga keamanan dalam pemilihan kepala daerah. Aturan ini bertujuan untuk menghindari kerumunan dan gangguan keamanan.
Selain itu, terdapat larangan untuk menggabungkan desa kelurahan menjadi satu TPS. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pencoblosan bagi pemilih.
Dengan tidak dilakukannya penggabungan desa kelurahan, akses pemilih menjadi lebih mudah dan cepat, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan baik.
Pentingnya kemudahan akses bagi pemilih juga menjadi perhatian dalam Pilkada 2024. Fasilitas dan sarana yang memadai harus disediakan, seperti tempat pemungutan suara yang mudah dijangkau dan tersedia fasilitas bagi penyandang disabilitas. Kemudahan akses ini akan memastikan partisipasi aktif pemilih dalam pemilihan kepala daerah.
Selain itu, aturan juga menekankan bahwa pemilih tidak boleh dipisahkan dalam satu keluarga. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas pemilihan dan mencegah adanya manipulasi suara.
Setiap anggota keluarga memiliki hak yang sama dalam pemilihan dan pemilih tetap bebas dalam menentukan pilihannya.
Terakhir, dalam memperhatikan aspek geografis setempat, aturan-aturan tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Hal ini dilakukan agar distribusi pemilih per TPS dapat disesuaikan dengan kondisi geografis daerah tersebut, sehingga dapat menciptakan distribusi pemilih yang merata dan efisien.

Tahap Pilkada 2024
Setelah mengetahui jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024, berikutnya dijelaskan tahap penyelenggaraannya.
Tahap penyelenggaraan Pilkada 2024 terdiri dari beberapa langkah yang harus diikuti secara berurutan.
Pertama, tahap persiapan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah adanya pengumuman Pilkada 2024.
KPU melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tahapan, persyaratan, dan mekanisme pemilihan.
Tahap kedua adalah pendaftaran pasangan calon. KPU membuka pendaftaran pasangan calon yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Pasangan calon harus memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Setelahnya, KPU melakukan seleksi administrasi terhadap pasangan calon yang mendaftar.
Tahap ketiga adalah penetapan pasangan calon. Setelah melewati seleksi administrasi, KPU melakukan penelitian dan verifikasi terhadap pasangan calon yang lolos seleksi. Jika memenuhi syarat, KPU akan mengumumkan daftar pasangan calon yang resmi.
Tahap keempat adalah kampanye. Pasangan calon diberi waktu tertentu untuk melakukan kampanye agar dapat memperkenalkan diri dan visi-misi mereka kepada pemilih. Sesuai dengan peraturan KPU, kampanye dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahap kelima adalah pemungutan suara. Pada hari yang telah ditetapkan, pemilih akan memilih pasangan calon pilihan mereka. Setelah pemungutan suara, dilakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi.
Tahap terakhir adalah penetapan calon terpilih. Setelah dilakukan rekapitulasi dan verifikasi hasil pemilihan, KPU akan menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai calon terpilih dan melantiknya sebagai kepala daerah yang baru.
Dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024, semua proses dilakukan oleh panitia penyelenggara yang terdiri dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pemilih memiliki peran penting dalam menentukan hasil Pilkada melalui hak pilihnya. Melalui tahapan ini, diharapkan terwujudnya pemilihan kepala daerah yang demokratis dan transparan.

Jadwal Pilkada 2024
Setelah mengetahui jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024, berikutnya dijelaskan jadwal pelaksanaannya, sebagai berikut:
Tahapan Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahapan Penyelenggaraan
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak di 37 provinsi di Indonesia, dengan pengecualian Daerah Istimewa Yogyakarta yang menggunakan metode penetapan bukan melalui Pilkada berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.