Fakta Baru Mahasiswi Lampung Tewas Usai Aborsi di Indekos, Ternyata Kekasih Bantu Proses Persalinan
Kekasih mahasiswi itu telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka.
Kepolisian merekonstruksi kasus mahasiswi bernama Siska Loviana (20) asal Way Kanan, Lampung yang meninggal dunia usai melahirkan di kamar indekos pada Kamis (19/6) dini hari lalu. Kepolisian telah menetapkan Ferdi (21), kekasih Siska sebagai tersangka.
Tersangka Ferdi telah membuang bayi baru dilahirkan Siska ke sungai di Tegineneng, Pesawaran. Aksi Ferdi itu terungkap dalam rekonstruksi 46 adegan diperagakan tersangka. Rekonstruksi itu turut dihadiri jaksa dari Kejari Bandar Lampung dan 10 saksi yang merupakan teman Siska.
"Dan ternyata tersangka sudah berada di kamar kos korban sejak pagi hari sebelum dilahirkan, dan turut membantu proses melahirkan bayi itu," kata Kanit Reskrim Polsek Kedaton, IPDA Fikri Damhuri, Rabu (9/7).
Setelah Siska melahirkan, tersangka kemudian pergi membawa bayinya ke jembatan di daerah Tegineneng lalu membuangnya.
"Setelah membuang, tersangka sempat video call korban untuk memastikan jika bayi itu sudah dibuang dan hanyut," jelas Fikri.
Fikri menyebutkan jika bayi tersebut dibuang atas kesepakatan antara kedua belah pihak dan tidak melibatkan pihak lain.
"Setelah bayi dibuang, kondisi korban mulai melemah karena tak mendapatkan penangan khusus. Lalu korban dibawa ke klinik terdekat. Namun nyawanya tak tertolong saat di dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara,” ujar dia.
Kronologi
Sebelumnya, pemilik indekos mendengar suara teriakan dan tangisan dari kamar di lantai dua saat dini hari. Saat memeriksa ternyata pemilik indekos mendapati rekan korban dan memberitahu bahwa korban saat itu tengah dibawa ke klinik oleh kekasihnya.
Korban diketahui meninggal dunia saat dalam perjalanan. Setelah mengetahui anak kos telah meninggal dunia, pemilik lalu melaporkan ke RT setempat dan kepolisian.
Saat kepolisian tiba, kamar indekos korban diperiksa dan ditemukan banyak bercak darah di kamar sehingga dilakukan penyelidikan. Saat itu, Ferdi langsung dibawa ke Polsek Kedaton untuk menjalani proses hukum selanjutnya.