Emil Audero, Joey Pelupessy dan Dean Ruben Bisa Perkuat Timnas Lawan Australia
Ketiga pemain itu lebih dulu diambil sumpah kewarganegaraan setelah DPR menggelar rapat paripurna.
Komisi X DPR menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan terhadap tiga calon pemain Tim Nasional Indonesia. Ketiga pemain itu yakni Emil Audero Mulyadi, Joey Mathijs Petupassy dan Dean Ruben James.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani berharap agar ketiga pemain itu bisa bermain membela Timnas Indonesia dalam sisa laga dalam kualifikasi Piala Dunia.
"Harapannya ketiga pemain ini setelah di komisi 10 disetujui, nanti di komisi 13 disetujui, besok diparipurnakan. Kemudian bisa diambil sumpah kewarganegaraan, kemudian didaftarkan di FIFA. Sehingga tanggal 20 Maret 2025 bisa memperkuat Timnas kita melawan Australia," kata Lalu kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).
Namun sebelum memperkuat Timnas Indonesia, Lalu mengatakan, ketiga pemain itu lebih dulu diambil sumpah kewarganegaraan setelah DPR menggelar rapat paripurna.
"Ya, jadi setelah dari komisi 10, Kemenpora dan PSSI di komisi 13, disetujui di komisi 13, besok akan diparipurnakan. Setelah paripurnakan, baru akan diambil sumpah kewarganegaraan terhadap tiga pemain naturalisasi," ujar Lalu.
Lalu mengatakan, biasanya lima sampai tujuh hari dari pengambilan sumpah setelah rapat paripurna DPR. "Dan PSSI secara administrasi sudah siap, semua sudah siap sehingga kami optimis tanggal 20 Maret 2025 ketiga pemain ini bisa memperkuat timnas kita. Dan kita optimis menang melawan Australia," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Lalu sempat memberikan prediksi untuk pertandingan Indonesia melawan Bahrain nanti.
"Prediksi saya 3-0 untuk Indonesia. Kenapa 3-0? Karena kita ada tambahan pemain yang menjadi kekuatan tim nas kita, sehingga saya meyakini apalagi kita main di kandang, saya yakin 3-0 untuk Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi X DPR RI menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan terhadap tiga calon pemain Tim Nasional Indonesia. Ketiganya itu yakni Emil Audero Mulyadi, Joey Mathijs Petupassy dan Dean Ruben James.
"Hasil Rapat Kerja hari ini disampaikan kepada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 6 Maret 2025 untuk diambil keputusan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).
"Komisi X DPR RI, Pemerintah dan PSSI, menyepakati bahwa penetapan Kewarganegaraan RI, ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, pemberian kewarganegaraan ini juga berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan.