DPR Setuji Pemberian Kewarganegaraan ke Emil Audero, Joey Mathijs Petupassy dan Dean Ruben James
Dalam kesempatan itu, pemberian kewarganegaraan ini juga berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan.
Komisi X DPR RI menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan terhadap tiga calon pemain Tim Nasional Indonesia. Ketiganya itu yakni Emil Audero Mulyadi, Joey Mathijs Petupassy dan Dean Ruben James.
"Hasil Rapat Kerja hari ini disampaikan kepada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 6 Maret 2025 untuk diambil keputusan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).
"Komisi X DPR RI, Pemerintah dan PSSI, menyepakati bahwa penetapan Kewarganegaraan RI, ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, pemberian kewarganegaraan ini juga berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan.
Berikut Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan:
1) Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI:
2) Pasal 99 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan:
3) Pasal 15 PP No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI sebagaimana diubah dengan PP No 21 Tahun 2022
4) Pasal 11 PP No. 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga:
5) Permenkumham No. 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan.