Driver Ojol Terancam Penjara 4 Tahun Gara-Gara Nekat Bawa Kabur hingga Gadai Laptop
Diketahui pelaku berinisial DPK (35) warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang driver ojek online (ojol) setelah gadaikan laptop milik customer.
Diketahui pelaku berinisial DPK (35) warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan jika DPK diamankan pada Minggu (4/1) sekira pukul 22.00 WIB saat hendak pulang kerumah di wilayah Bandar Lampung, Lampung.
"Peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/12). Jadi korban memesan ojol untuk mengantarkan sebuah laptop Merk HP dan satu unit alat Scanning Finger Print Warna hitam dari kediaman korban ke sebuah cafe," katanya Kamis (8/1).
Tak lama pelaku mengaku telah sampai di lokasi pengantaran, namun saat korban melihat pada aplikasi ternyata pelaku tidak berada di cafe yang dimaksud.
"Saat dilihat titik pengantaran dengan lokasi pelaku tidak sesuai dan jauh. Korban pun menanyakan hal tersebut dan pelaku mengaku telah menghantarkannya dan ada yang menerima," jelas Faria.
Pelaku Minta Duit
Karena tidak adanya penerimaan laptop kepada rekannya, Korban pun meminta pelaku untuk kembali ke cafe dan mengantarkan kembali laptop tersebut.
"Tapi justru pelaku meminta untuk di transferkan uang sebesar Rp.150.000 untuk tarif jalan kembali ke titik pengantaran, namun korban tidak mau dan Pelapor bilang akan pelapor kasih Rp. 200.000 jika laptop tersebut dikembalikan," ungkap Faria.
Namun, pelaku enggan dan meminta korban untuk mentransfer terlebih dahulu uang tersebut jika laptop di kembalikan.
"Pada akhirnya laptop dibawa kambur pelaku dan digadaikan dengan nominal Rp 650 ribu," tambah Faria.
Atas laporan itulah, lanjut Faria petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa Laptop merk HP dan Finger print merk Solutions.
"Pelaku dijerat dengan pasal 486 KUHPidana baru tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," tandasnya.