DLH Palu Perkuat Urban Akupuntur Lewat SE Peduli Lingkungan untuk Wujudkan Kota Bersih
Dinas Lingkungan Hidup Palu menegaskan Surat Edaran Wali Kota tentang peduli lingkungan adalah bagian dari penguatan program Urban Akupuntur Palu demi mewujudkan kota bersih dan estetis. Apa saja poin pentingnya?
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palu, Sulawesi Tengah, menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu tentang peduli lingkungan merupakan langkah strategis untuk memperkuat program Urban Akupuntur Palu. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan secara menyeluruh.
Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mudzir, menjelaskan bahwa Urban Akupuntur adalah metode pendekatan desain kota yang melibatkan intervensi kecil, taktis, dan strategis pada titik-titik bermasalah. Tujuannya adalah untuk memulihkan, merevitalisasi, serta meningkatkan kualitas ruang publik secara keseluruhan.
SE Wali Kota Palu Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026, tertanggal 9 April 2026, ini merupakan upaya percepatan dalam mewujudkan Kota Palu yang bersih, indah, nyaman, dan sehat. Dengan demikian, kebersihan lingkungan Ibu Kota Sulawesi Tengah itu diharapkan menjadi lebih paripurna.
Poin-Poin Penting dalam Surat Edaran Peduli Lingkungan
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui surat edaran ini menginginkan warganya memiliki kepedulian lebih terhadap kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan. Kebersihan diharapkan dapat menjadi budaya di tengah masyarakat.
Beberapa poin utama yang tertuang dalam edaran tersebut meliputi kewajiban menjaga kebersihan pekarangan masing-masing, baik di dalam maupun di luar rumah atau tempat usaha. Masyarakat juga bertanggung jawab membersihkan drainase di depan rumah, tempat usaha, maupun fasilitas umum guna mencegah penyumbatan dan genangan air.
Selain itu, masyarakat diminta untuk membersihkan gulma, sampah liar, serta material lain yang dapat mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan. Setiap pihak diwajibkan memastikan tidak ada genangan air, bau tidak sedap, maupun kondisi kumuh di sekitar lingkungan masing-masing.
Edaran ini juga mengatur jadwal pembuangan sampah. Untuk rumah tangga, sampah harus dikeluarkan pada pukul 16.00 Wita hingga 17.00 Wita. Sementara itu, pelaku usaha, perkantoran, dan pengelola fasilitas umum diwajibkan mengeluarkan sampah pada pukul 18.00 Wita hingga 24.00 Wita.
Konsekuensi Pelanggaran dan Sosialisasi Kebijakan
Pemkot Palu menegaskan bahwa jika kebijakan ini diabaikan, konsekuensinya adalah denda sebesar Rp2 juta, baik bagi warga maupun pelaku usaha. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
Ibnu Mudzir menambahkan bahwa Pemkot Palu memberikan waktu sekitar 14 hari untuk sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat. Proses sosialisasi akan melibatkan lurah dan camat sebagai ujung tombak di lapangan.
Program yang dilaksanakan Pemkot Palu ini juga sejalan dengan Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang diinisiasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Gerakan ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertib, dan tertata secara nasional.
Sumber: AntaraNews