Detik-Detik Anak Bunuh Ibu dan Saudara Kandung di Warakas, Korban Disuapin Teh Dicampur Racun Tikus saat Tidur
Tersangka terlebih dulu membeli bahan beracun di sebuah warung.
Kepolisian mengungkap detik-detik, S (22), meracuni keluarganya di rumah kontrakan Jalan Warakas VIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Aksi itu dilakukan S dalam kondisi korban sedang tertidur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, tersangka terlebih dulu membeli bahan beracun di sebuah warung.
"Kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya," kata Onkoseno kepada wartawan, Jumat (6/2).
Korban Disuapin Teh Dicampur Racun Tikus
Dia mengatakan, rebusan teh yang telah tercampur racun itu kemudian dituangkan ke dalam cangkir. Dari cangkir tersebut, cairan beracun disuapkan langsung ke mulut para korban saat mereka sedang tidur.
"Kemudian rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah cangkir. Kemudian dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia," ujar Onkoseno.
Tahapan Pembunuhan
Dia mengatakan, penyidik kepolisian menemukan dua tahapan dalam aksi tersebut. Pada tahap pertama, korban dibuat pelaku pingsan dengan metode tertentu.
Setelah memastikan korban tidak sadarkan diri namun belum meninggal, tersangka kembali menyendokkan racun ke dalam mulut korban.
"Ada dua proses yang dilakukan pelaku. Pertama korban dibuat pingsan dengan metode tertentu. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia, dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut korban," kata dia.
Aksi itu berujung ketiganya tewas di dalam rumah kontrakan. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya.
"Bahwa memang pelaku sudah merencanakan dan ini semua hasil BAP tersangka dan sudah mengakui," ucap dia.
Meski ada pengakuan, penyidik kepolisian tetap melakukan penyelidikan dengan metode scientific crime investigation guna mengetahui cara yang digunakan oleh tersangka menghabisi nyawa korbannya.
Hasil penyidikan juga menegaskan kondisi kejiwaan tersangka normal, sehingga penyidik menetapkan S sebagai tersangka pembunuhan berencana.
"Namun walaupun tersangka mengakui, kami tetap secara scientific crime investigation tetap melakukan penyidikan terkait dengan siasat yang mengakibatkan kematian tersebut. dan sudah sampaikan tadi bahwa semuanya terkait dan semuanya, termasuk kejiwaannya juga normal," tandas dia.