Deddy Corbuzier Belum Lapor LHKPN Sejak Diangkat jadi Stafsus Menhan
Deddy Corbuzier belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaannya Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah diangkat menjadi Staf Menhan.
Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo alias Deddy Corbuzier belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaannya Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
"Dari databese KPK, yang bersangkutan (Deddy) belum menyampaikan LHKPN-nya," ujar Tim Jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (18/3).
Berdasarkan koordinasi antara KPK dengan Kemhan, Budi menjelaskan jabatan yang diemban oleh Deddy termasuk dalam daftar wajib lapor sebagaimana tercantum dalam Permenhan nomor 28 tahun 2019. Deddy memiliki batas waktu hingga 3 bulan sejak dirinya dilantik membuat laporan harta kekayaannya.
"Maka batas waktu pelaporan LHKPN-nya 3 bulan sejak pelantikan atau 12 Mei 2025," ucap Budi.
Deddy Dilantik jadi Stafsus
Deddy dilantik langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai staf khusus. Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand menyebut, pertimbangan dipilihnya Deddy karena kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik.
"Untuk Bapak Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) ditugaskan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik," kata Frega lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis (13/2).
"Adapun pertimbangan ditugaskannya Bapak Deddy sebagai Staf Khusus Menhan adalah kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik," sambungnya.
Menurutnya, Deddy punya pengaruh luas di media, termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik.
"Diharapkan nantinya dengan peran Bapak Deddy akan berkontribusi dalam memperkuat literasi pertahanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara," kata Frega.
Dia menerangkan, pengangkatan Deddy sebagai staf khusus bersama 4 orang stafssus Menhan lainnya di Bidang Diplomasi Pertahanan, Tata Negara, Kedaulatan NKRI, dan Ekonomi Pertahanan sesuai dengan Perpres No 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara pada bab IX tentang Staf Khusus.