ASN di Parepare Ditangkap Usai Diduga Curi Motor Warga
Polres Parepare menangkap ASN berinisial MT (43) atas dugaan pencurian motor Yamaha NMAX. Pelaku diamankan bersama barang bukti.
Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MT (43) atas dugaan pencurian sepeda motor milik warga.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/1/2026) setelah polisi menindaklanjuti laporan korban.
Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dan STNK milik korban.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMAX beserta STNK milik korban,” ujar Indra melalui keterangan tertulis, Senin (5/1).
Motor Diparkir dengan Kunci Menempel
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Andi Makkasau, tepatnya di depan Toko Kalingga Jati, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Parepare, Sulawesi Selatan. Korban bernama Andi Darmawan Nataluddin (36), seorang wiraswasta.
Menurut Indra, sepeda motor korban sebelumnya digunakan oleh seorang temannya untuk berolahraga. Kendaraan tersebut kemudian diparkir di depan toko, namun kunci motor ditinggalkan masih melekat.
“Saat korban hendak menggunakan kembali motornya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” jelasnya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/446/XII/2025/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel, Tim Resmob yang dipimpin IPDA Paramudya Fitransyah melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Bacukiki.
Pelaku akhirnya ditangkap di depan Pasar Perumnas, Kelurahan Galung Maloang. Dalam pemeriksaan awal, MT mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku mengambil motor karena kunci masih melekat, lalu disimpan di rumah temannya dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Indra.