Aksi Mahasiswa Aceh Usir Paksa Pengungsi Rohingya dari Tempat Penampungan Sementara
Para mahasiswa ini berteriak-teriak "usir Rohingya", "tolak pengungsi Rohingya di Aceh"
Para mahasiswa ini berteriak-teriak "usir Rohingya", "tolak pengungsi Rohingya di Aceh"
Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Banda Aceh dengan brutal mengusir paksa pengungsi Rohingya di Balai Meuseuraya Aceh ke kantor Kanwil Kemenkumham Aceh, Rabu (27/12).
Pantauan merdeka.com, saat mendekat ke tempat pengungsi sementara, mahasiswa berlarian dan menerobos barikade aparat kepolisian yang berjaga-jaga di sana.
Para mahasiswa yang terdiri dari laki-laki dan perempuan ini berteriak-teriak "usir Rohingya", "tolak pengungsi Rohingya di Aceh" dan sejumlah ungkapan bernada umpatan lainnya. Mereka juga menendang barang-barang bawaan pengungsi.
Awalnya massa mahasiswi ini menggelar aksi tolak pengungsi Rohingya di kantor DPR Aceh. Mereka lalu bergeser ke Balai Meuseuraya Aceh.
Mahasiswa memaksa pengungsi naik ke truk yang telah disediakan. Semua barang milik pengungsi ikut diangkut. Mereka dibawa sekitar pukul 15.20 WIB.
Mereka duduk di halaman kantor tersebut.
Sementara massa mahasiswa masih bertahan di luar pagar kantor. Sekitar satu jam kemudian, mereka merangsek masuk. Aparat kepolisian yang berjaga-jaga terpaksa membuka pintu kantor.
Para pengungsi perempuan dan anak-anak menangis ketakutan.
Petugas keamanan kemudian menuntun mereka untuk berpindah duduk ke bagian belakang kantor Kanwil Kemenkumham Aceh.
Sebelumnya diberitakan, aksi pengusiran paksa pengungsi Rohingya dilakukan mahasiswa dari berbagai kampus di Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaBelasan pengungsi tersebut kabur dengan cara merusak pagar jaring besi.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaTiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini ratusan pengungsi Rohingya masih berada di pesisir Kuala Parek.
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaPolresta Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya di Aceh.
Baca SelengkapnyaPolres Langsa, Aceh menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya.
Baca Selengkapnya