Tahun 2025 Mobil Tua Dilarang Masuk Jakarta
Usia kendaraan di Jakarta akan dibatasi di tahun 2025. Yuk simak!
Usia kendaraan di Jakarta akan dibatasi di tahun 2025. Yuk simak!
Tahun 2025 Mobil Tua Dilarang Masuk Jakarta
Perdebatan mengenai batasan usia kendaraan di Jakarta kembali muncul setelah disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Nomor 2 Tahun 2024.
Undang-undang ini memberikan wewenang kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk membatasi tahun model kendaraan yang diizinkan beroperasi di wilayahnya.
Namun, peraturan tersebut tidak secara tegas mengatur batasan usia kendaraan. Inilah yang kemudian menjadi pemicu munculnya kembali wacana mengenai pembatasan usia kendaraan di Jakarta.
Berikut ini adalah batas usia kendaraan dan tujuan pembatasannya, sebagaimana dirangkum melalui berbagai sumber pada Selasa (14/05/2024).
Batas Usia Kendaraan
Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
Dengan kata lain, mobil pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun tidak akan diizinkan beroperasi di Wilayah Metropolitan Jakarta. Peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
Tujuan Pembatasan Usia Kendaraan
Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
Selain itu, pembatasan tahun model kendaraan diharapkan dapat mendorong pembaruan kendaraan di Jakarta. Langkah ini akan mendorong masyarakat untuk beralih ke mobil yang lebih ramah lingkungan.