
Klaim Asuransi Kendaraan Kamu Gagal bila Abaikan Ini!
Memodifikasi kendaraan mesti hati-hati dan memberitahukan pihak asuransi.
Memodifikasi kendaraan mesti hati-hati dan memberitahukan pihak asuransi.
Modifkasi kendaraan bermotor banyak dilakukan konsumen otomotif di Indonesia. Modifikasi otomotif menjadi tren yang kian populer.
Pilihan modifikasi pun beragam, mulai dari peningkatan performa hingga eksterior dan interior. Sehingga tampilan dan performa kendaraan meningkat.
Namun, modifikasi kendaraan juga harus memperhatikan beberapa komponen atau variasinya, agar asuransi kendaraan tidak hangus saat klaim. Jadi modifikasi harus memperhatikan kemungkinan pihak asuransi tidak akan menyetujui klaim Anda.
Dikutip Lifepal.co.id, beberapa tips agar klaim asuransi mobil tidak hangus saat modifikasi kendaraan.
Sebelum memodifikasi, penting memberi tahu
pihak asuransi mobil Anda, bila terkait modif mesin, suspensi, dan audiovisual. Bahkan untuk modifikasi ringan: pasang kaca film.
Dikutip dari lifepal.co.id.
2. Pahami Pasal-pasal Terkait Modifikasi
Sebelum modifikasi, pastikan Anda mengetahui dan memahami
pasal-pasal yang mengatur modifikasi dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Sebab tidak semua modifikasi diizinkan oleh pihak asuransi, untuk menekan risiko kecelakaan.
Setelah melakukan konsultasi dan memberi tahu pihak asuransi, mereka akan melakukan penilaian risiko terkait dengan perubahan atau modifikasi yang dilakukan pada kendaraan.
Jika ternyata risikonya menjadi lebih tinggi, maka pihak asuransi dapat menyetujui modifikasi dengan premi yang diperbarui atau mungkin tidak menyarankan modifikasi.
Lifepal.co.id
Laporan reporter magang: M Hilal Azmi
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua MASINDO, Dimas Syailendra Ranadireksa, menjelaskan upaya sadar risiko perlu diimplementasikan oleh semua pihak dalam kehidupan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asuransi di Indonesia melaporkan data klaim kesehatan yang menunjukkan bahwa ISPA merupakan penyakit dengan jumlah pengajuan klaim tertinggi.
Baca SelengkapnyaPemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.
Baca SelengkapnyaUpaya pria lanjut usia berinisial ES (61) menyelamatkan anjingnya berakhir tragis. Pensiunan ASN ini tewas ditabrak kereta api bersama binatang peliharaannya.
Baca SelengkapnyaKetua KPAI Ai Maryati Solihah menyebut perwujudan kesejahteraan anak sejalan dengan komitmen SDGs
Baca SelengkapnyaKPAI mencatat terdapat 15 pelanggaran hak anak pada pemilu-pemilu sebelum 2024.
Baca SelengkapnyaSertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
Baca Selengkapnya