Inilah Alasan Harga Honda HR-V e:HEV Lebih Murah dari Model Sebelumnya
Kendaraan ramah lingkungan ini harganya lebih terjangkau dibandingkan model sebelumnya.
Honda HR-V e:HEV telah resmi diperkenalkan di pasar Indonesia. Kendaraan ini menawarkan keunggulan ramah lingkungan dan telah dirakit secara lokal dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan model sebelumnya. Yusak Billy, yang menjabat sebagai Sales & Marketing and After Sales Director di PT Honda Prospect Motor (HPM), menjelaskan bahwa perusahaan asal Jepang ini telah mengambil langkah signifikan dalam efisiensi produksi. Upaya tersebut mencakup pengoptimalan proses manufaktur untuk menekan biaya produksi. "Insentif sudah kami terima dari pemerintah. Oleh karena itu, kami bisa menurunkan harga," ungkap Billy saat bertemu di Half Patiunus, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Insentif yang dimaksud berkaitan dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen, yang diberikan kepada kendaraan yang memenuhi kriteria emisi rendah, sesuai dengan Pasal 37 dalam Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2021. Di sisi lain, meskipun baterai masih diimpor dari Jepang, proses perakitannya dilakukan di Karawang, Jawa Barat. "Konten lokalnya mencapai 53 persen, lebih dari 50 persen," tambah Billy. Honda HR-V e:HEV ini menjadi tambahan dalam jajaran model hybrid dari merek berlogo 'H' di pasar Indonesia. Sebelumnya, Honda juga telah meluncurkan beberapa model ramah lingkungan, seperti CR-V e:HEV, All New Accord e:HEV, dan New Civic RS e:HEV.
Performa Honda HR-V RS e:HEV
Performa Honda HR-V RS e:HEV yang baru dilengkapi dengan mesin 1.5L DOHC i-VTEC yang menghasilkan tenaga 106 PS, menjadikannya sebagai yang terkuat di kelasnya. Selain itu, mobil ini juga memiliki motor listrik e:HEV yang mampu memproduksi tenaga hingga 131 PS. "Jadi ini bukan mobil bensin yang dibantu listrik. Tapi mobil listrik yang didukung mesin bensin," tegas Billy dalam kesempatan yang sama.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4964403/original/003243700_1728467498-Infografis_SQ_Besaran_Gaji_dan_Tunjangan_Hakim.jpg)