Daftar Mobil yang Masuk Kriteria untuk Dapat Diskon PPnBM Hybrid 2025
Cuma empat model mobil hybrid yang dapat insentif PPnBM 2025. Mengapa hanya itu? Ini penjelasannya.
Perkembangan kendaraan ramah lingkungan semakin mendapatkan perhatian, termasuk mobil hybrid yang kini semakin digemari oleh konsumen di Indonesia. Dengan efisiensi bahan bakar yang tinggi dan emisi yang lebih rendah, mobil hybrid menjadi pilihan menarik di tengah ketidakstabilan harga BBM.
Namun, dengan semakin banyaknya pilihan model hybrid yang tersedia di pasar, muncul pertanyaan: apakah semua kendaraan hybrid memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif dari pemerintah? Jawabannya adalah tidak. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah menetapkan bahwa hanya model-model tertentu yang akan mendapatkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk tahun anggaran 2025.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025, hanya ada empat model hybrid dari dua produsen yang berhak atas keringanan pajak ini. “Diskon PPnBM ini diberikan untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan dengan emisi rendah,” jelas perwakilan Kementerian Perindustrian sebagaimana dikutip dari dokumen resmi.
Daftar Mobil Hybrid yang Dapat Diskon Pajak di Tahun 2025
Berdasarkan informasi dari Kementerian Perindustrian, saat ini hanya ada dua perusahaan, yaitu PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) dan PT Suzuki Indomobil Motor, yang mobil hybrid-nya memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP).
Model-model dari Suzuki yang terdaftar untuk menerima insentif tersebut termasuk Suzuki XL7 Hybrid dan beberapa varian dari Suzuki Ertiga Hybrid.
Di sisi Toyota, terdapat Yaris Cross Hybrid dan Kijang Innova Zenix Hybrid yang juga berhak atas insentif ini.
Berikut adalah kode model yang telah terdaftar secara resmi:
1. Suzuki XL7415F HX (Suzuki New XL7 Hybrid)
2. Suzuki ARK415F HS & HX (Suzuki All New Ertiga CR & GX Hybrid)
3. Toyota NYC200R-DHXHBD (Toyota Yaris Cross Hybrid)
4. Toyota MAGH10R Series (Innova Zenix 2.0 G HV CVT, varian Lo-Grade hingga Hi-Grade).
Dengan jumlah model yang terbatas, konsumen disarankan untuk lebih teliti sebelum melakukan pembelian. Tidak semua mobil hybrid yang tersedia di pasaran secara otomatis mendapatkan insentif ini, karena harus memenuhi sejumlah kriteria teknis tertentu.
Perbedaan Tarif PPnBM Berdasarkan Jenis Teknologi Hybrid
Insentif PPnBM tidak diterapkan secara merata pada semua jenis teknologi hybrid. Untuk mobil hybrid konvensional yang menggunakan sistem full hybrid dan memenuhi kriteria, tarif yang dikenakan akan lebih rendah, yaitu hanya 3-5 persen dibandingkan tarif awal yang berkisar antara 6-8 persen.
Di sisi lain, untuk mobil dengan teknologi mild hybrid, pemerintah menetapkan tarif dasar antara 8-12 persen, yang bervariasi tergantung pada emisi yang dihasilkan. Namun, dengan adanya insentif PPnBM DTP, tarif ini dapat turun menjadi 5-9 persen, tergantung pada efisiensi kendaraan tersebut.
Sementara itu, mobil plug-in hybrid (PHEV) mendapatkan tarif terendah. PHEV hanya dikenakan PPnBM sebesar 2 persen setelah mendapatkan diskon, dari tarif normal yang seharusnya 5 persen. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan elektrik yang lebih canggih secara teknologi.