Ada Insentif untuk Mobil Hybrid, Harga Toyota Zenix Bisa Turun?

Pemerintah merilis insentif mobil hybrid melalui PMK Nomor 12 Tahun 2025, harga Toyota Zenix bisa turun.

Nurrohman Sidiq
Oleh Nurrohman Sidiq - Reporter
Ada Insentif untuk Mobil Hybrid, Harga Toyota Zenix Bisa Turun?
Ada Insentif untuk Mobil Hybrid, Harga Toyota Zenix Bisa Turun? (Merdeka.com)

Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang berkaitan dengan insentif untuk mobil hybrid. Kebijakan ini memberikan keringanan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dengan adanya regulasi ini, beberapa model mobil hybrid, termasuk Toyota Kijang Innova Zenix, berpotensi mengalami penurunan harga. Toyota Astra Motor (TAM) telah menyatakan kesiapan untuk memanfaatkan insentif tersebut.

Selain Toyota, produsen lain seperti Suzuki dan Chery juga berpeluang mendapatkan keuntungan dari kebijakan ini. Bagaimana mekanisme insentif ini akan diterapkan?

Insentif ini diberikan kepada tiga jenis mobil hybrid yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah:

  1. Full Hybrid – Dapat beroperasi sepenuhnya dengan motor listrik dalam kondisi tertentu.
  2. Mild Hybrid – Dilengkapi dengan teknologi pengereman regeneratif dan motor listrik sebagai dukungan.
  3. Plug-in Hybrid (PHEV) – Memiliki kemampuan untuk pengisian daya dari sumber eksternal.

Agar dapat menerima insentif, produsen wajib mendaftarkan kendaraan mereka dan memperoleh surat pengesahan sebagai kendaraan dengan emisi karbon rendah dari Kementerian Perindustrian.

Beberapa produsen mobil di Indonesia memiliki peluang untuk menerima insentif ini, termasuk Toyota, Suzuki, dan Chery. 1. Toyota: Memperkenalkan Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mencapai 80%. 2. Suzuki: Menawarkan Ertiga Hybrid dan XL7 Hybrid yang telah tersedia di pasar Indonesia. 3. Chery: Berencana untuk meluncurkan SUV hybrid tipe PHEV dan berpartisipasi dalam program insentif ini. Toyota juga menjamin bahwa harga kendaraan hybrid mereka akan mengalami penurunan setelah insentif diterapkan.

Insentif ini akan berlaku dari Januari hingga Desember 2025 dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Produsen harus mendaftarkan kendaraan hybrid mereka kepada Kementerian Perindustrian.
  2. Kementerian Perindustrian akan mengirimkan daftar kendaraan yang memenuhi kriteria ke Kementerian Keuangan.
  3. Kementerian Keuangan akan mengurangi atau menghapus pajak PPN dan PPnBM untuk kendaraan yang berhasil lolos seleksi.

Diharapkan dengan kebijakan ini, harga mobil hybrid akan menjadi lebih terjangkau bagi konsumen di Indonesia.

Kebijakan ini dirancang untuk mendorong pemanfaatan kendaraan yang ramah lingkungan serta menekan tingkat emisi karbon.

  1. Diperkirakan harga mobil hybrid akan mengalami penurunan, sehingga meningkatkan kemampuan beli masyarakat.
  2. Kompetisi dalam pasar mobil hybrid semakin meningkat seiring dengan bertambahnya pilihan kendaraan yang mendapatkan subsidi.
  3. Produsen otomotif akan lebih memfokuskan diri pada pembuatan kendaraan dengan emisi rendah untuk memanfaatkan insentif yang ada.

Dengan adanya dukungan dari pemerintah, kendaraan hybrid dapat menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin beralih ke teknologi yang lebih ramah lingkungan.

Rekomendasi