Apakah SIM Kadaluarsa Masih Bisa Diperpanjang? Panduan Terbaru 2024
Cara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.
Apakah mungkin untuk memperpanjang SIM yang sudah kadaluarsa? Pertanyaan ini sering diajukan ketika masa berlaku SIM telah berakhir dan belum dilakukan perpanjangan. Jika SIM Anda sudah tidak aktif, berikut adalah informasi terkini pada tahun 2024 mengenai prosedur yang perlu diikuti. SIM (Surat Izin Mengemudi) dianggap kadaluarsa ketika masa berlakunya telah habis dan belum diperpanjang. Dalam kasus SIM yang sudah kadaluarsa, Anda tidak dapat memperpanjangnya secara langsung, melainkan harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti langkah-langkah seperti saat pertama kali membuat SIM.
Selain itu, SIM juga dianggap tidak berlaku dalam kondisi berikut:
-
Kenapa harus perpanjang SIM sebelum habis masa berlaku? Pasalnya, apabila pengemudi terlambat mengaktifkan kembali, maka harus mengajukan pembuatan SIM.
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Di mana bisa perpanjang SIM di SIM Keliling? Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Kapan uji coba aturan baru SIM? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
- SIM hilang dan tidak dapat ditemukan.
- SIM mengalami kerusakan sehingga informasi di dalamnya tidak dapat dibaca.
- Ada perubahan pada data pemegang SIM.
- SIM dicabut secara resmi melalui keputusan pengadilan.
Cara Mengurus SIM Mati Online 2024
Apabila SIM Anda sudah tidak berlaku, Anda perlu mengurus pembuatan SIM yang baru dengan mengikuti langkah-langkah yang serupa dengan saat pertama kali membuat SIM. Proses ini dapat dilakukan secara daring, namun Anda tetap diharuskan hadir di Satpas SIM untuk menjalani ujian teori dan praktik.
Langkah-langkah:
1. Kunjungi situs web Korlantas tempat Anda mendaftar untuk SIM yang sudah kadaluarsa dan lakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor registrasi.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan:
- KTP asli beserta fotokopinya.
- Cetak halaman pendaftaran SIM online yang menunjukkan nomor registrasi.
- Surat keterangan mengenai kesehatan fisik dan mental.
- Surat yang menyatakan lulus Uji Keterampilan Simulator.
- Formulir permohonan SIM baru yang telah diisi secara lengkap.
3. Datanglah ke Satpas SIM pada tanggal yang telah ditentukan untuk mengikuti ujian:
- Verifikasi data Anda.
- Perekaman sidik jari serta foto.
- Ikuti ujian teori dan praktik. Jika Anda lulus, SIM akan segera dicetak.
Apabila SIM Anda hilang, Anda perlu memperoleh Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian sebelum melakukan pendaftaran ulang di situs Korlantas dan membawa dokumen yang diperlukan.
Biaya Perpanjang SIM Mati 2024
Biaya untuk memperpanjang SIM yang sudah kadaluarsa setara dengan proses pembuatan SIM baru, yang mencakup biaya penerbitan SIM, asuransi jiwa, serta biaya pemeriksaan kesehatan. Berikut adalah rincian biaya penerbitan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B dan B1 Umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D1 (Khusus): Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Apabila Anda tidak memiliki waktu untuk mengurusnya sendiri, Anda dapat memanfaatkan layanan pengurusan SIM, meskipun biayanya akan lebih tinggi dibandingkan jika Anda mengurusnya secara mandiri.
Netizen Juga Bertanya Seputar SIM Mati
1. Apa yang dimaksud dengan SIM mati?
SIM (Surat Izin Mengemudi) yang sudah kadaluarsa menunjukkan bahwa masa berlakunya telah berakhir dan tidak dapat digunakan lagi. Situasi ini biasanya terjadi jika SIM tidak diperbarui setelah masa berlakunya selesai.
2. Apa yang harus dilakukan jika SIM mati?
Apabila SIM Anda sudah tidak berlaku, Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan di kantor Samsat atau layanan perizinan terdekat. Tergantung pada kebijakan serta masa berlaku SIM yang telah habis, Anda mungkin diwajibkan untuk menjalani tes kesehatan dan menyertakan dokumen tambahan.
3. Apakah SIM yang mati masih bisa digunakan untuk berkendara?
SIM yang telah kadaluwarsa tidak berlaku untuk berkendara. Anda perlu memperbarui SIM terlebih dahulu agar dapat mengemudikan kendaraan secara sah.
4. Berapa lama masa berlaku SIM sebelum dianggap mati?
Di Indonesia, SIM umumnya memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah periode tersebut berakhir, SIM akan dianggap tidak berlaku dan perlu diperpanjang. Untuk menghindari masalah, penting bagi Anda untuk memperbarui SIM sebelum masa berlakunya selesai.
5. Apa yang terjadi jika SIM tidak diperpanjang setelah masa berlakunya habis?
Apabila SIM tidak diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir, SIM itu akan dianggap tidak valid dan Anda tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan secara sah. Anda perlu mengajukan perpanjangan atau membuat SIM yang baru, yang mungkin memerlukan pemeriksaan kesehatan dan ujian kembali.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence