Budaya Patriarki Tembok Penghalang Karir Perempuan
Kartini masa kini dihadapkan pada beragam persoalan dalam berkarir. Peran perempuan di dunia kerja masih jauh dari harapan.
Sosok ibu rumah tangga bernama Dwi berkisah hidupnya di rumah sederhana di pinggiran Jakarta Timur. Dwi duduk di ruang tamu menemani anaknya bermain. Meski bercengkrama dengan anak, pikiran Dwi mengawang.
Tersimpan harapan yang selama ini hanya bisa dipendam dalam hati. Dwi ingin sekali bekerja. Tak peduli pekerjaannya.
Dwi adalah satu dari banyak ibu rumah tangga yang ingin tetap produktif lewat bekerja. Sayangnya, permintaan suami untuk fokus mengurus anak dan rumah tangga tak bisa ditolak.
"Sebenernya ada keinginan untuk bekerja, terutama untuk membantu perekonomian keluarga," ucap Dwi berbagi cerita dengan merdeka.com, Kamis (24/4).
Kartini masa kini dihadapkan pada beragam persoalan dalam berkarir. Peran perempuan di dunia kerja masih jauh dari harapan. Tantangan inklusifitas kerap dialami karena dipengaruhi oleh budaya patriarki dan stereotip yang memposisikan perempuan sebagai subordinat.
RA Kartini bermimpi perempuan bisa mandiri, berpendidikan, dan berkontribusi di ruang publik, termasuk melalui pekerjaan. Pada awal abad 20, Kartini berjuang menentang budaya patriarki demi emansipasi dan kesetaraan hak perempuan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) selama 2021-2024, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan meningkat, tetapi belum beranjak dari angka sekitar 50 persen. Sebagai gambaran, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan sebesar 53,34 persen pada Agustus 2021, kemudian menjadi 53,41 persen pada Agustus 2022, lalu 54,52 persen pada Agustus 2023, dan 56,42 persen pada Agustus 2024.
Sementara itu, tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki sudah berada di angka sekitar 80 persen. Tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki mencapai 82,27 persen pada Agustus 2021, lalu naik menjadi 83,87 persen pada Agustus 2022, kemudian 84,26 persen pada Agustus 2023, dan 84,66 persen pada Agustus 2024.
"Partisipasi angkatan kerja tercatat meningkat," kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/11) lalu.
Terhalang Restu Suami
Tak terbesit pikiran ingin menggantikan peran suami mencari nafkah. Dwi merasa masih muda dan produktif. Apalagi pertimbangan ekonomi lesu, mencari pendapatan tambahan untuk keluarga dirasa sebuah keharusan.
“Sebenernya mau kerja ya apa saja, selama bisa kerja ya. Karena setelah berkeluarga tuh yang penting bisa kerja, bisa mencukupi kebutuhan untuk keluar. Selama itu halal,” ujarnya tegas.
Dulu sebelum menikah, Dwi sempat bekerja sebagai staf administrasi di kawasan Soewarna. Dia punya bekal pengalaman dan kemampuan. Dan satu modal lagi yang tak bisa disepelekan, semangat. Namun semua berubah setelah menikah. Dwi terpaksa resign karena permintaan suami.
"Aku enggak kerja karena nggak diizinin suami dan lebih memilih mengurus anak,” katanya, kali ini dengan senyum kecil yang menyiratkan penerimaan, namun juga ada nada pasrah di baliknya. Tapi seiring waktu, kok ya kebutuhan juga makin bertambah. Hehe,” lanjut dia.
Dia tahu bahwa jika nanti harus bekerja, maka konsekuensinya adalah mencari tempat untuk menitipkan sang buah hati. Dan itulah tantangan lainnya.
“Kalau kerja, anak ya mau tidak mau ya harus nitipin anak. Mungkin bagi orang tua yang lebih berada dalam keuangan bisa nitipin anak di daycare ya, atau mungkin punya ART yang bisa untuk jaga anaknya," tambahnya.
Perempuan sesungguhnya bisa menempati berbagai posisi, dari kepala daerah hingga profesi yang dahulu identik dengan laki-laki seperti sopir truk atau bus. Namun, ia menyebut tantangan utama justru berasal dari kodrat biologis dan pilihan keluarga.
“Yang paling menghambat biasanya malah justru ada melahirkan, sesuai dengan kodratnya biasanya," ungkap Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjuddin Noer Effendi.
Laporan dari ILO dan UNDP tahun 2022 juga menyoroti persoalan ini. Meskipun perempuan kini makin terdidik dan memiliki kualifikasi yang baik, banyak dari mereka masih menghadapi tantangan besar dalam transisi menuju pekerjaan profesional.
Hambatan itu muncul dalam bentuk norma sosial yang membatasi, beban ganda sebagai ibu rumah tangga dan pekerja, hingga kebijakan perusahaan yang belum sepenuhnya inklusif terhadap kebutuhan tenaga kerja perempuan.
Seperti kisah Dwi, perempuan yang sudah berkeluarga dan kemungkinan tidak mendapat izin bekerja dari suami. Tadjuddin tidak melihat itu sebagai hambatan sosial, melainkan dinamika keluarga yang alami.
“Itu menjadi faktor pertimbangan keluarga. Ada yang kadang-kadang dikatakan bagaimana ini kalau kamu kerja terus anak tidak ada yang mengasuh. Itu kan bukan menghambat. Itu yang saya katakan di kodrat tadi itu," papar dia.
Ia juga menekankan dunia kerja saat ini sudah semakin mendukung perempuan, termasuk dengan adanya cuti melahirkan dan kebijakan fleksibel.
“Bahkan di tempat-tempat pekerja tertentu kan selama dia hamil melahirkan anak kan dapat izin. Sampai melahirkan 3 bulan kan," tambahnya.
Terkait laporan yang menunjukkan turunnya tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan, Tadjuddin menyatakan bahwa hal ini bukan karena diskriminasi atau hambatan eksternal, melainkan karena faktor usia dan fase kehidupan.
“Kalau saya yang menganalisis, itu kelompok-kelompok umur yang baru punya anak dan sebagainya itu memang banyak keluar dari pasar kerja," ucapnya.
Pekerjaan Informal Tawarkan Solusi bagi Para Ibu
Fleksibilitas kerja, menurut Tadjuddin, menjadi peluang besar bagi perempuan untuk tetap produktif tanpa mengabaikan peran di rumah.
“Kebijakan kerjaan fleksibel itu sekarang wanita banyak banget. Ada tetangga saya. Habis dia mengantarkan anaknya sekolah, dia jadi ojek. Dia kerja ojek sampai jam 12 gitu kan,” paparnya.
Pekerjaan informal seperti ojek, layanan antar makanan hingga kerja paruh waktu di supermarket dinilai sebagai bentuk nyata dari akses kerja fleksibel yang banyak dimanfaatkan perempuan.
“Pekerjaan fleksibel yang dilakukan oleh pekerja wanita itu banyak informal. Tercatat informal. Tapi banyak loh," ucapnya.
Tadjuddin optimis peluang kerja bagi perempuan kini terbuka lebar. Meskipun ada tantangan kodrati dan pilihan pribadi, perbedaan gender dalam akses kerja semakin kabur.
“Enggak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita kalau masuk pasar kerja," imbuh dia.
Namun, dia juga mengingatkan pentingnya dukungan kebijakan dan sosial mulai dari cuti melahirkan hingga fasilitas penitipan anak, agar partisipasi perempuan di dunia kerja terus meningkat secara berkelanjutan.
Perempuan Pekerja Informal: Kerja Overtime, Digaji Murah
Meskipun punya hak setara, faktanya perempuan di Indonesia dan banyak negara lainnya cenderung terkonsentrasi di sektor informal dengan upah rendah. Sebuah fenomena yang mencerminkan tantangan struktural dan budaya yang masih berakar.
Indeks Ketimpangan Gender Tahun 2022 menunjukkan, pekerja perempuan lebih besar kemungkinannya untuk menjadi pekerja informal, sekitar 66% atau 54.5 juta pekerja informal di Indonesia adalah perempuan.
Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) dan BPS menyebutkan jumlah tenaga kerja formal perempuan pada 2024 sebesar 36,32 persen, sementara laki-laki sebesar 45,81 persen.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan tidak boleh ada satu pun bentuk diskriminasi kepada para pekerja perempuan di Indonesia.
“Prinsip norma ketenagakerjaan itu tidak boleh ada diskriminasi,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Gedung Vokasi Kemnaker Jakarta, Senin (21/4).
Selain tidak boleh ada diskriminasi terhadap kaum perempuan, Yassierli juga menekankan bahwa proses rekrutmen harus mementingkan transparansi.
“Kemudian proses rekrutmen itu harus adil, harus transparan, itu yang lebih penting, dan kita memperjuangkan itu,” ujar Yassierli.
Badan Pusat Statistik (BPS) menguatkan tren tersebut. BPS menyebut, data pekerja paruh waktu didominasi kaum hawa. Tren ini sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir dari 2021-2023.
Definisi pekerja paruh waktu BPS adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu, tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.
Berdasarkan data di atas terlihat bahwa pada Februari 2021, proporsi pekerja paruh laki-laki mencapai 20,40% dan perempuan 37,10%. Tingkat pekerja paruh waktu secara total mencapai 27,09% pada tahun ini.
Sementara, pada Februari 2022, pekerja laki-laki mengalami penurunan menjadi 20,36% dan perempuan tetap 37,10%. Totalnya mencapai 26,94%. Pada Februari 2023, tingkat pekerja paruh waktu laki-laki di Indonesia mencapai 19,32%. Sementara perempuan sebanyak 37,88%. Secara total tercatat sebesar 26,61%. Begitu juga rata-rata upah perempuan sebesar 2,42 juta, dibanding laki-laki sebesar 3,23 juta berdasarkan data BPS 2023.
Survei ILO tahun 2022 juga membenarkan perempuan di Indonesia cenderung bekerja di sektor informal dengan upah rendah dan tanpa jaminan sosial, yang semakin memperumit kondisi mereka.
Meski isu ini semakin mendapat perhatian dalam ranah kebijakan publik, peningkatan partisipasi kerja perempuan dalam satu dekade terakhir masih lambat dan belum merata.
Kemenaker masih memerlukan waktu untuk mengkaji data terbaru dan aspek-aspek terkait lainnya mengenai TPAK perempuan di Indonesia.
“Perlu kajian mendalam, ya. Apakah itu ada faktor budaya? Apakah itu ada faktor dari kesiapan dari tempat kerjanya? Itu masih (kita kaji). Tapi intinya adalah kita harus memastikan tidak ada diskriminasi di tempat kerja,” kata Yassierli.