Viral Bocah Ditendang hingga Tersungkur Gara-Gara Rebutan PS, Begini Penjelasan Polisi
Bocah berkaus merah itu sudah tersungkur masih dianiaya
Bocah berkaus merah itu sudah tersungkur masih dianiaya
Warganet digegerkan dengan sebuah unggahan video seorang bocah laki-laki menjadi korban perundungan atau bullying oleh temannya sendiri.
Korban dipukul dan ditendang berkali-kali oleh temannya hingga tersungkur.
"Gara-gara berebut main PS, seorang bocah di aniaya," tulis caption dalam unggahan akun Instagram @info.kebonjeruk.
Dalam video itu terlihat korban tidak berdaya saat dianiaya oleh temannya.
Ia hanya dapat melindungi bagian kepalanya sambil menjerit kesakitan.
Sementara pelaku sambil menahan kaki korban dan terus menerus menganiaya dengan memukul hingga menendangnya berkali-kali.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan kejadian tersebut telah terjadi pada Minggu (24/9) lalu dimana pihak korban telah membuat laporan sehari setelahnya.
Ia menyebut sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi terkait.
merdeka.com
Andri menjelaskan pada kasus ini, pihaknya melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Sosial juga pihak Balai Pemasyarakatan.
Mengingat korban juga pelaku yang berstatus di bawah umur.
merdeka.com
Di saat yang bersamaan, Komisioner KPAI, Kawiyan mengusulkan agar kedua belah pihak yang bertikai untuk menempuh jalur Diversi atau penyelesaian di luar jalur peradilan pidana.
Diharapkan hal itu dapat mendamaikan pelaku dan korban.
"Tadi kami mengusulkan agar keduanya berdamai baik korban maupun pelaku dengan menempuh jalur Diversi," terangnya.
Mengacu pada Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ia menilai baik korban maupun pelaku dalam penyelesaian masalahnya harus tetap memprioritaskan kebutuhan anak.
Namum untuk kebutuhan anak korban seperti pendampingan psikologis hingga fisik akan terus didapatkan.
"Korban maupun anak karena masih dibawah umur maka korban juga harus diberikan perlindungan secara khusus. Hal-hal terkait dengan anak harus segera ditangani misalnya pendampingan psikologis, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya. Lalu terkait dengan terlapor juga karena dia anak kita harus diberikan pendampingan hukum dan sebagainya," ujar Kawiyan.
"Jika nanti ada misalnya ternyata ada pelanggaran tindak pidana, maka harus mengacu pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andri.
Video itu memperlihatkan pelaku sedang berbincang dengan pemilik toko. Dia menyebut uang tersebut akan diserah ke polisi.
Baca SelengkapnyaKasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Sukaraja. Korban diminta melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaAksi kekerasan di lingkungan SMK 2 Yupentek, Curug, Kabupaten Tangerang. Videonya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaVideo pengeroyokan terhadap seorang siswi SMP di Sumatera Barat viral di media sosial. Tiga pelaku yang juga siswi SMP kini diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaVideo yang memperlihatkan anggota TNI yang nyaris adu jotos dengan polisi di Kabupaten Sikka, NTT, viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaVideo pembubaran acara turnamen bola voli oleh seorang polisi tidak berseragam viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaVideo anjing polisi menggigit komandan viral di media sosial. Warganet ikut berkomentar.
Baca SelengkapnyaAtas kejadian dugaan penganiayaan itu korban mengalami sakit di bagian pinggang sebelah kanan.
Baca SelengkapnyaViral video kericuhan antara anggota Polresta Padang dengan masyarakat Air Bangis dan Pasaman Barat
Baca Selengkapnya