Lagi Cari Musuh Mau Tawuran, 3 Remaja Malah Kejar-kejaran dengan Polisi
Setelahnya para pelaku diserahkan ke Polsek Pademangan guna jalanin proses hukumnya.
tawuran![Lagi Cari Musuh Mau Tawuran, 3 Remaja Malah Kejar-kejaran dengan Polisi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/25/1716629361118-x6ztn.jpeg)
Beberapa senjata tajam juga diamankan.
![<br>Lagi Cari Musuh Mau Tawuran, 3 Remaja Malah Kejar-kejaran dengan Polisi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/25/1716629282089-a521f.jpeg)
Lagi Cari Musuh Mau Tawuran, 3 Remaja Malah Kejar-kejaran dengan Polisi
Tiga remaja harus berurusan dengan aparat kepolisian ketika sedang asyik nongkrong di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5) dini hari.
Bagaimana tidak, rupanya ketiga pemuda tersebut nongkrong sambil mencari lawan tawuran. Ketiga remaja itu berinisial MRF (15), RAA (14), MZF (19).
"Berhasil mengamankan 3 remaja yang sedang nongkrong menunggu lawan untuk tawuran di Jalan Pangeran Jayakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Sabtu (25/5).
- Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
- Diamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda
- Pelaku Pembacok Remaja hingga Tewas di Jalan Alternatif Sentul Ditangkap
- Sekelompok Remaja Cekoki Anak TK Minuman Keras
- Jokowi Minta Arus Mudik di Merak Perlu Penanganan Lebih Fokus
- Hasil Pengujian BPOM: Roti Aoka Aman, yang Mengandung Pengawet Kosmetik Roti Okko
Susatyo menyebut ketiga pemuda itu diamankan ketika Tim Patroli Perintis Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan patroli.
Ketika melintas di sekitaran lokasi yang dimaksud, anggota mencurigai sekelompok pemuda tersebut.
"Saat tim sedang melaksanakan patroli rutin melihat segerombolan anak-anak muda yang sedang nongkrong menunggu musuh lawannya untuk tawuran, pada saat mau diamankan para pelaku melarikan diri," ujar Susatyo.
Aksi saling kejar-kejaran pun sempat terjadi, hingga akhirnya ketiga pemuda itu diringkus kepolisian di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara. Beberapa senjata tajam yang diduga bakal digunakan untuk tawuran juga telah diamankan.
"Senjata tajam yang berhasil diamankan dan disita yaitu 3 buah celurit panjang bergagang kayu, serta 1 buah senjata tajam jenis cocor bebek," ungkap Susatyo.
Setelahnya para pelaku diserahkan ke Polsek Pademangan guna jalanin proses hukumnya.
Mereka dapat dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah, agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek disaat tawuran dijalanan," imbuh Susatyo.