Belum Ada Tersangka, Dua Menteri Prabowo Pelototi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila
Wamenaker menegaskan dunia kampus seharusnya menjadi ruang yang aman dari segala bentuk kekerasan seksual.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyoroti penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. Dia menegaskan dunia kampus seharusnya menjadi ruang yang aman dari segala bentuk kekerasan seksual.
Pernyataan itu disampaikan Noel saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (7/5). Tak sendiri, dia turut didampingi Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan.
"Ini menurut saya kejadian yang sangat memalukan karena kejadiannya peristiwanya itu di dalam kampus, seharusnya kampus tidak boleh ramah terhadap yang namanya predator seksual," kata Noel kepada wartawan.
Dia menyingggung keberadaan kampus yang semestinya menjadi ruang yang ramah terhadap perempuan, pekerja, dan bebas dari kekerasan seksual. Namun, bila hal itu tak terlihat maka ini menandakan dunia pendidikan tengah berada dalam krisis moral.
"Saya dari Menteri Ketenagakerjaan punya kewajiban melindungi pekerja, beliau ini pekerja, kami sangat mengutuk perilaku itu. Jika kampus tidak bisa ramah terhadap tiga itu, saya anggap dunia pendidikan kita sudah diambang yang tidak sangat bermoral ya begitu kira-kira," ujar dia.
Dalam pertemuan tersebut, Noel mendampingi dua orang korban dugaan pelecehan eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. Salah satu diantaranya bahkan sampai mengalami tekanan psikologis cukup berat.
Noel kemudian mengungkit dugaan intimidasi terhadap korban lain sehingga tak berani untuk bersuara.
“Dugaan bahwa korban ini banyak tapi mereka tidak berani menyampaikan atau speak up ke publik karena ada tekan-tekanan karena bahasanya dia ini punya beking jenderal. Nah kita mau tau jenderalnya semana gitu loh, saya dalam hal ini sebagai wakil menteri nantang bekingnya," ucap dia.
Noel mengatakan, sejauh ini dua korban telah memberikan laporan resmi. Pemerintah akan menggunakan instrumen hukum ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan terhadap korban sebagai pekerja kampus.
“Peraturan tenaga kerja terkait kekerasan seksual di tempat kerja, itu undang-undang 13 tahun 2003 tentang tenaga kerjaan pasal 86 ayat 1 uruf B. Kemudian ada pasal 6 setiap pekerja atau buruh memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha dan ada sanksinya, luar biasa sanksinya tinggi sekali," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan menyatakan, berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno.
Pemerintah, kata dia, akan memastikan perlindungan bagi korban serta mendorong proses hukum agar berjalan transparan dan tuntas.
"Kami dari kementerian PPPA pasti akan terus mengawal ya karena tetap proses penegakan hukum, tapi hari ini kita datang untuk berdiskusi apa langkah-langkah berikutnya. Dari kami tentu kita akan menanyakan ini juga, kita akan berkunjung kepada LPSK untuk menanyakan hal ini juga kelanjutan seperti apa," ujar dia.
Lapor Prabowo
Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, dinilai mandek selama 16 bulan sejak dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Lambannya proses penyidikan membuat dua wakil menteri turun tangan untuk mencermati perkembangan kasus tersebut.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menyambangi Polda Metro Jaya pada Rabu (7/5) mendengarkan pemaparan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Menurut Noel, hasil temuan-temuan ini akan langsung dilaporkan kepada Presiden, Prabowo Subianto.
"Ya pastilah (dilaporkan ke Presiden). Presiden kita ini berpihak terhadap perempuan yang pasti itu, berpihak terhadap buruh. Apalagi dilakukan pekerja buruh ya," kata Noel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/5).
Noel mengatakan, negara harus hadir untuk melindungi korban kekerasan seksual. Dia menegaskan, posisinya berpihak terhadap korban.
"Jadi jangan coba-coba di Republik ini merasa punya beking besar, merasa punya jaringan besar. Kita lawan. posisi Kementerian Tenaga Kerja yang pasti berpihak terhadap korban," ucap dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
"Jadi kita akan memaksimalkan supaya cepat. Ada hukum maksimalnya dan bisa diproses," tandas dia.
Penjelasan Polisi
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengakui menghadapi sejumlah kendala dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno.
Hingga kini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra menyatakan, pihaknya masih berupaya melengkapi sejumlah keterangan untuk memperkuat alat bukti.
“Memang di dalam perasaan proses penyidikan kami masih terdapat beberapa hal yang masih ditemukan tadi kekurangan, sehingga nantinya kami akan menambahkan beberapa keterangan saksi,” ujar dia kepada wartawan Rabu (7/5).
Pernyataan itu diungkap Wira usai menerima kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/5).
Dalam pertemuan itu, Wira mengaku memaparkan secara menyeluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah berlangsung.
Namun, dia mengakui masih diperlukan keterangan tambahan, terutama dari saksi ahli untuk memperkuat unsur-unsur dugaan kekerasan seksual tersebut.
"Ada beberapa keterangan dari saksi ahli nanti. Mungkin nanti ahli untuk membuktikan terkait masalah atau kekerasan seksual," ujar dia.
Dalam kasus ini, Wira mengatakan, proses penyidikan juga diasistensi oleh Direktorat PPA-PPO. Di samping itu, Bidpropam Polda Metro Jaya juga ikut mengawal dan memberikan masukan kepada penyidik.
"Sehingga diharapkan nanti kita mendapatkan hasil penyidikan yang lebih komprehensif. Nanti dalam pembuktian yang lain untuk memberikan hasil yang lebih," ujar dia.