Sosok Mendiang Sandy Permana Bagi Nanang Gimbal, Pelaku Penusukan Aktor 'Mak Lampir'
Keterangan dari Nanang Gimbal masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus penusukan aktor laga Sandy Permana. Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, pihak kepolisian menyimpulkan Nanang Gimbal, tersangka penusukan dan Sandy sebagai korban, memiliki hubungan yang cukup kompleks.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya, menyatakan pihaknya sedang mendalami informasi dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai insiden penusukan Sandy Permana. Langkah ini diambil untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi yang tidak berdasar.
"Kami mendapat beberapa kesimpulan dan analisis. Untuk si pelaku sebenarnya dikenal pendiam, sedangkan si korban menurut versi tersangka ini dikenal agak temperamen," ungkap Wira Satya di Polda Metro Jaya dikutip Jumat (17/1).
Wira Satya juga menekankan pentingnya pendalaman lebih lanjut kepada warga di sekitar untuk memastikan fakta-fakta yang ada. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
"Tentunya kami juga akan melakukan pendalaman ke warga sekitar untuk lebih memastikan, agar jangan sampai menjadi atau timbul persepsi yang lain," tambahnya.
Polisi Cari Keterangan dari Warga
Polisi saat ini tengah menyelidiki keterangan yang diberikan oleh Nanang. Mereka juga berencana untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut dari warga di sekitar lokasi kejadian, terkait dengan kasus kematian aktor Sandy Permana.
"Kami masih melakukan pendalaman dari versi si pelaku. Tentu kami akan melakukan pendalaman terhadap warga sekitar," jelas Wira.
Dugaan Dibawah Pengaruh Alkohol
Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan tersangka berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan penusukan, pihak kepolisian menyatakan tidak ada bukti yang mendukung hal tersebut. Polisi menilai tindakan penusukan yang dilakukan Nanang Gimbal dipicu emosi sesaat.
"Nanti akan kami dalami itu, artinya kami belum menemukan sebagai bahan pendalaman. Secara fakta bahwa tersangka melakukan perbuatan itu yang sementara ini kami simpulkan terjadi karena tersangka dilihat secara sinis dan si korban meludah ke arah tersangka sehingga emosi," urainya.
Polisi menjelaskan mereka belum menemukan unsur keterlibatan alkohol dalam tindakan tersangka. Penusukan yang terjadi diduga kuat merupakan hasil dari reaksi emosional yang mendalam.
Ancaman Hukuman
Nanang Gimbal melakukan penusukan terhadap Sandy Permana sebanyak dua kali di bagian perut. Selain itu, tersangka juga melukai korban di beberapa bagian lainnya, seperti pelipis satu kali, kepala satu kali, dada satu kali, serta menusuk leher kiri dan punggung kiri korban masing-masing satu kali.
Berdasarkan tindakan tersebut, Nanang Gimbal dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 354 ayat 2 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.