Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan, Segini Gajinya
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menunjuk Deddy Corbuzier, sebagai staf khusus di Kementerian Pertahanan.

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, telah mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, yang lebih dikenal dengan nama Deddy Corbuzier, sebagai staf khusus di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dalam sebuah unggahan di akun Instagramnya, @sjafrie.sjamsoeddin, Sjafrie mengumumkan pelantikan Deddy bersama lima orang lainnya berlangsung di gedung Kemhan hari ini.
"Selasa 11 Februari 2025, saya Melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," ungkap Sjafrie dalam postingan tersebut, seperti yang dikutip Liputan6.com
Dia menambahkan pengangkatan 6 staf khusus tersebut menegaskan komitmen Kemhan untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka menjaga pertahanan dan kedaulatan negara.
"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," tutup Sjafrie.
Menhan Lantik 6 Staf Khusus Baru

Dalam keterangan foto yang dipublikasikan, terdapat enam nama yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. Berdasarkan hasil penelusuran, mereka adalah Deddy Corbuzier, Kris Wijoyo Soepandji seorang pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan aktif di Lembaga Pertahanan Nasional Republik Indonesia.
Selain itu, terdapat Lenis Kogoya yang merupakan Staf Khusus Presiden dan juga Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua. Selanjutnya, ada Mayjen Sudrajat yang merupakan mantan Staf Ahli Panglima TNI, Indra Irawan yang menjabat sebagai Corporate Secretary di PT Pindad, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin yang memiliki peran penting dalam bidang teknologi informasi.
Gaji Deddy Corbuzier Sebagai Staf Khusus Menteri

Sebagai staf khusus menteri, Deddy Corbuzier berhak mendapatkan gaji dari negara. Ketentuan mengenai gaji untuk staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Aturan yang mengatur gaji secara lebih spesifik terdapat pada Pasal 72, yang menyatakan gaji dan fasilitas untuk staf khusus setara dengan pejabat eselon I. Gaji pokok yang diterima Deddy Corbuzier diperkirakan berada dalam rentang yang sama dengan PNS golongan IV e/d, yakni antara Rp3.447.200 hingga Rp5.901.200, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan, termasuk Tunjangan Kinerja (Tukin).