Akhiri Rumah Tangga, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Jalani Sidang Ikrar Talak Bulan Ini
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang, Sholahudin, telah mengonfirmasi kepada Majelis Hakim bahwa ikrar talak Pratama Arhan.
Nasib rumah tangga pesepak bola Pratama Arhan dan Azizah Salsha kini memasuki tahap akhir. Pengadilan Agama Tigaraksa di Tangerang telah menjadwalkan sidang untuk ikrar talak pada akhir bulan ini.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M Sholahudin. Ia mengungkapkan bahwa telah dilakukan konfirmasi kepada Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut bahwa ikrar talak dijadwalkan pada 29 September 2025.
"Saya konfirmasi tadi ke majelis yang bersangkutan, hari ini berkekuatan hukum tetapnya. Kemudian sudah ditetapkan untuk sidang ikrarnya," ungkap Sholahudin di kantornya pada Selasa (16/9).
"Tadi ditetapkan pada hari Senin tanggal 29 September 2025," tambahnya.
Ikrar talak
Sebelum Pratama Arhan mengucapkan ikrar talak, pernikahannya dengan Azizah Salsha masih sah. Pengadilan memastikan bahwa hingga tenggat waktu yang ditentukan, tidak ada permohonan banding yang diajukan oleh Azizah Salsha.
"Ya, sebelum pengucapan ikrar berarti belum jatuh talaknya. Sampai hari kemarin, batas itu sampai jam 17.00, saya konfirmasi tidak ada (banding). Makanya hari ini ditetapkan untuk sidang ikrar talak," jelasnya.
Dengan demikian, status pernikahan mereka tetap berlaku hingga saat ikrar talak diucapkan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang berlaku di pengadilan harus diikuti dengan ketat, dan pengacara juga mengingatkan pentingnya memenuhi semua prosedur sebelum keputusan akhir diambil.
"Ya, sebelum pengucapan ikrar berarti belum jatuh talaknya," tegasnya, menegaskan pentingnya waktu dalam proses hukum ini.
Keputusan Pratama Arhan
Menurut Sholahudin, keputusan Pratama Arhan untuk hadir atau tidak dalam sidang ikrar talak sepenuhnya merupakan haknya. Ia menjelaskan bahwa ada mekanisme yang disebut 'kuasa istimewa' yang memungkinkan Pratama Arhan untuk memberikan wewenang kepada orang lain dalam pembacaan ikrar talak tersebut.
"Ya haknya dia ya, karena kewajiban kita memanggil. Adapun datang atau tidak itu diserahkan kembali kepada yang bersangkutan dan kuasa hukumnya. Tapi kalau ada kuasa istimewa untuk ikrar, nanti kuasanya kita teliti dulu, majelis juga akan meneliti, apakah ada kuasa istimewa atau tidak untuk pengucapan ikrar talaknya," jelas Sholahudin.
Ia menambahkan bahwa jika Pratama Arhan memilih untuk tidak hadir, maka proses tetap dapat berjalan dengan menggunakan kuasa istimewa tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum memberikan fleksibilitas bagi individu untuk diwakili dalam situasi-situasi tertentu. Dengan demikian, meskipun kehadiran fisik seorang pihak tidak dapat dipastikan, mekanisme hukum yang ada tetap dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengertian kuasa
Sholahudin menjelaskan tentang pengertian kuasa istimewa. Ia mendefinisikan kuasa istimewa sebagai mandat khusus yang diberikan untuk satu jenis tindakan hukum tertentu.
"Artinya khusus untuk satu perbuatan, dalam hal mediasi, yang diperlukan untuk kuasa istimewa ikrar talak, yang khusus untuk satu perbuatan saja kuasanya," ungkapnya.
Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, telah memutuskan perkara perceraian antara Pratama Arahan dan Azizah Salsha pada tanggal 25 Agustus 2025. Perceraian tersebut diputuskan secara verstek.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5327061/original/005160300_1756127853-Infografis_CMS.jpg)