Tak Bayar Nafkah Pascacerai, 8.178 Mantan Suami Dihukum Blokir Layanan Publik

Kepala Disdukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa sistem bekerja secara otomatis dalam mendeteksi pelanggaran kewajiban.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Tak Bayar Nafkah Pascacerai, 8.178 Mantan Suami Dihukum Blokir Layanan Publik
Tak Bayar Nafkah Pascacerai, 8.178 Mantan Suami Dihukum Blokir Layanan Publik (Merdeka.com)

Kebijakan pembatasan layanan publik berbasis digital mulai berdampak nyata di Surabaya. Tercatat sebanyak 8.178 warga kini mengalami pembatasan akses administrasi karena belum menunaikan kewajiban nafkah kepada anak maupun mantan istri pascaperceraian.

Langkah ini merupakan hasil integrasi sistem antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Pengadilan Agama. Setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) otomatis masuk ke dalam sistem kependudukan dan menjadi dasar penilaian kepatuhan.

Kepala Disdukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa sistem bekerja secara otomatis dalam mendeteksi pelanggaran kewajiban.

"Ketika ada kewajiban yang belum dipenuhi, sistem langsung memberi tanda. Dampaknya, layanan administrasi tidak bisa diakses sampai kewajiban tersebut diselesaikan," ujarnya.

Pembatasan tersebut muncul saat warga mengurus berbagai dokumen kependudukan. Dengan mekanisme ini, tekanan terhadap kepatuhan tidak lagi bersifat administratif biasa, melainkan langsung dirasakan dalam aktivitas layanan publik sehari-hari.

Pemkot memastikan kebijakan ini hanya berlaku untuk perkara yang telah inkrah, sehingga memiliki legitimasi hukum yang kuat. Selain itu, status pembatasan bersifat sementara dan akan dicabut setelah ada konfirmasi pemenuhan kewajiban dari Pengadilan Agama.

Pembaruan data juga dilakukan secara rutin guna menjaga akurasi sistem. Setiap perkembangan terbaru dari Pengadilan Agama akan langsung disinkronkan untuk menghindari kesalahan dalam penerapan kebijakan.

Melalui pendekatan ini, Pemkot Surabaya menegaskan pergeseran pola pengawasan dari yang sebelumnya pasif menjadi aktif dan berbasis data. Warga pun dapat memeriksa status layanan administrasinya secara mandiri melalui kanal resmi pemerintah kota.

Rekomendasi