Wamenaker Investigasi Gaji THR PT Hillcon yang Belum Dibayar di Morowali Utara
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor segera mengirimkan tim untuk menginvestigasi dugaan belum dibayarkannya gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja PT Hillcon Jaya Shakti, sebuah kasus yang mencuat di Morowali Utara dan melibatkan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan akan segera mengirimkan tim investigasi ke Morowali Utara. Langkah ini diambil menyusul laporan dugaan belum dibayarkannya gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) ratusan pekerja PT Hillcon Jaya Shakti. Perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dan kini menghadapi sorotan serius dari pemerintah.
Afriansyah Noor menyatakan bahwa informasi mengenai tunggakan hak pekerja ini telah diterima oleh pihaknya. Tim internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera melakukan verifikasi dan pendalaman. Kemenaker berkomitmen untuk memastikan kebenaran laporan ini dan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah ratusan pekerja PT Hillcon Jaya Shakti di site PT Keinz Ventura Morowali Utara melaporkan tidak menerima gaji sejak Februari 2026, termasuk THR Lebaran 2026. Pemerintah menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja oleh perusahaan.
Kemenaker Turun Tangan: Investigasi dan Penegasan Hak Pekerja
Wamenaker Afriansyah Noor secara tegas menyatakan komitmen Kemenaker untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia akan mengonfirmasi langsung kepada tim terkait serta pihak PT Hillcon Jaya Shakti guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja.
Afriansyah menegaskan bahwa kewajiban perusahaan terhadap pekerja, seperti pembayaran gaji, THR, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan, harus segera dipenuhi. “Nah, untuk kewajiban-kewajiban mereka yang tertunda atau belum terlaksana, seperti THR, kemudian gaji yang belum mereka bayarkan, BPJS yang belum mereka selesaikan, kita akan meminta mereka menyelesaikan itu semua,” ucap Wamenaker.
Pemerintah meminta perusahaan untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban yang tertunggak. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap para pekerja yang telah memberikan kontribusi selama ini. Kemenaker akan menurunkan tim investigasi ke lapangan untuk memastikan penyelesaian kasus dan perlindungan hak pekerja berjalan sesuai ketentuan.
Kronologi Masalah Gaji dan THR Pekerja PT Hillcon
Hengki Arabiya, salah satu karyawan PT Hillcon Jaya Shakti di site PT Keinz Ventura Morowali Utara, menjelaskan kronologi panjang masalah ketenagakerjaan ini. Permasalahan bermula sejak akhir Desember 2025 ketika aktivitas operasional perusahaan mulai berhenti dan sebagian pekerja tidak lagi bekerja. Memasuki Januari 2026, sebagian karyawan mulai dirumahkan dengan harapan perusahaan akan kembali beroperasi.
Namun, kondisi pekerja semakin sulit karena kebutuhan dasar seperti makan mulai terganggu setelah kantin menghentikan layanan pada akhir Januari 2026 akibat tagihan yang tidak dibayarkan perusahaan. Perusahaan memulangkan karyawan secara bertahap hingga pertengahan Februari 2026. Sekitar 30-32 orang tetap bertahan di lokasi untuk menjaga aset perusahaan.
Pada 25 Maret 2026, muncul internal memo (IM) dari PT Keinz Ventura yang menyatakan kontrak dengan mitra PT Hillcon tidak diperpanjang. Pemutusan kontrak terjadi setelah negosiasi ulang antara kontraktor (PT Hillcon) dan pemilik proyek (PT Keinz Ventura) tidak mencapai kesepakatan. Ini termasuk permintaan pembebanan biaya gaji, suku cadang, dan bahan bakar kepada pemilik yang tidak dapat dipenuhi Hillcon.
Di tengah kondisi ini, para pekerja mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa kejelasan. Gaji sejak Februari 2026 hingga kini belum dibayarkan, dan THR Lebaran 2026 juga belum diterima. “Jadi dari bulan dua (Februari) sampai sekarang ini kita belum menerima gaji. Terus terkait THR juga seperti itu, kita belum menerima THR. Itu sudah kita laporkan melalui website-nya Kemenaker,” kata Hengki.
Dampak dan Upaya Hukum Pekerja Terdampak
Masalah semakin kompleks karena internal memo terkait penutupan proyek baru diterbitkan pada 25 Maret 2026, padahal status penutupan berlaku sejak 1 Maret 2026. Hal ini menyebabkan hak-hak pekerja dalam rentang waktu 1 hingga 25 Maret 2026 menjadi tidak jelas. Mereka tidak mendapatkan kepastian status kerja maupun pembayaran selama periode tersebut.
Hengki menilai terdapat kejanggalan dalam penerbitan memo tersebut, termasuk penggunaan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan alasan adanya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), padahal putusan pengadilan belum final. Kondisi ini membuat pekerja kesulitan menempuh jalur hukum karena keterbatasan sumber daya.
Secara keseluruhan, jumlah pekerja terdampak di site Morowali Utara mencapai sekitar 300 orang, dan bisa lebih banyak jika digabungkan dengan site lain. Selain gaji dan THR, pekerja juga menghadapi masalah serius terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan perusahaan selama sekitar satu tahun dua bulan sejak November 2024. Akibatnya, pekerja tidak dapat mencairkan hak BPJS mereka.
Para pekerja berharap pemerintah, khususnya Kemenaker, dapat turun langsung ke lapangan untuk menginvestigasi kasus ini dan memastikan hak-hak mereka dipenuhi. “Kalau memang ada Kemenaker, misalnya Wamenaker itu mau dialog sama kami nanti kami siapkan data-datanya,” ujar Hengki. Mereka telah menempuh berbagai upaya, termasuk perundingan bipartit, tripartit, RDP dengan DPRD setempat, hingga konsultasi dengan LBH dan mendatangi Kantor Kemenaker di Jakarta, namun belum membuahkan hasil konkret.
Sumber: AntaraNews