Fakta Unik: 45 Honorer Satpol PP Rejang Lebong Dirumahkan, Ternyata Ini Alasannya!
Sebanyak 45 Honorer Satpol PP Rejang Lebong terpaksa dirumahkan karena tidak masuk data base BKN, menimbulkan pertanyaan besar tentang nasib mereka ke depan.
Dinas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah merumahkan sebanyak 45 tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) sejak pertengahan Oktober. Kebijakan ini diambil menyusul tidak masuknya nama-nama tersebut dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Dinas Satpol PP Rejang Lebong, Anton Sefrizal, menjelaskan bahwa para honorer ini tidak lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS). Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai masa depan para pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Meskipun demikian, Bupati Rejang Lebong telah memberikan arahan untuk tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku. Namun, solusi jangka panjang akan terus dicari agar para petugas yang dirumahkan dapat kembali mengabdi dan tetap dapat bekerja.
Alasan Utama 45 Honorer Satpol PP Rejang Lebong Dirumahkan
Keputusan untuk merumahkan 45 Honorer Satpol PP Rejang Lebong ini didasari oleh ketidaksesuaian data dengan persyaratan pemerintah pusat. Mereka yang dirumahkan adalah individu yang tidak tercatat dalam data base BKN.
Anton Sefrizal menegaskan bahwa para honorer ini sebelumnya telah mengikuti berbagai seleksi, termasuk PPPK tahap pertama dan kedua, serta CPNS. Namun, mereka dinyatakan tidak lolos dalam proses seleksi tersebut.
Beberapa dari honorer yang dirumahkan bahkan telah mengabdi selama lebih dari lima tahun, sementara sebagian lainnya telah bertugas lebih dari dua tahun. Status mereka sebagai TKS Satpol PP Rejang Lebong secara otomatis berakhir setelah kegagalan seleksi tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mematuhi regulasi kepegawaian yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Dampak Pengurangan Personel dan Upaya Mencari Solusi
Dengan dirumahkannya 45 Honorer Satpol PP Rejang Lebong, jumlah personel aktif di Dinas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong kini tidak mencapai 100 orang. Personel yang tersisa adalah mereka yang telah lolos seleksi PPPK atau berstatus ASN.
Pengurangan jumlah personel ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satpol PP. "Adanya pengurangan jumlah personel ini nantinya berpengaruh terhadap kegiatan penertiban pasar maupun kegiatan lainnya," ujar Anton Sefrizal.
Meskipun demikian, Anton Sefrizal telah melaporkan situasi ini kepada Bupati Rejang Lebong untuk meminta petunjuk. Bupati menekankan pentingnya mematuhi aturan hukum, namun juga menginstruksikan untuk mencari solusi.
"Arahan dari bapak bupati menyatakan aturan hukum tetap harus dipatuhi, dan harus dilaksanakan. Ke depannya tetap dicarikan solusi supaya petugas Satpol PP yang dirumahkan ini nantinya dapat kembali mengabdi dan tetap dapat bekerja," kata Anton Sefrizal.
Usulan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Rejang Lebong
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui (Plt) Kepala BKPSDM, Erwan Zuganda, telah mengusulkan langkah strategis untuk mengatasi masalah tenaga honorer. Usulan tersebut diajukan kepada pemerintah pusat.
Total 362 pegawai honorer dengan kategori R3 dan R4 diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Usulan ini mencakup pegawai non-ASN yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN.
Dari jumlah tersebut, 127 orang adalah pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN. Rinciannya meliputi 42 tenaga guru, tiga tenaga kesehatan, dan 82 tenaga teknis.
Sementara itu, 235 orang lainnya merupakan pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN. Mereka terdiri dari 81 tenaga guru, 32 tenaga kesehatan, dan 122 tenaga teknis, menunjukkan upaya komprehensif pemerintah daerah.
Sumber: AntaraNews