Orang Tua dan Remaja Beri Tanggapan Beragam soal Efektivitas PP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas mulai berlaku, menuai beragam respons dari orang tua dan remaja terkait perlindungan anak di ruang digital. Simak pandangan mereka.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas, telah resmi berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 lalu. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pelindungan anak dan remaja di ruang digital yang semakin kompleks. Penerapan PP Tunas ini memicu beragam tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat, terutama orang tua dan para remaja itu sendiri.
Sejumlah orang tua dan warga di Jakarta menyambut baik kehadiran PP Tunas sebagai langkah konkret pemerintah. Mereka menilai regulasi ini sangat membantu dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. Perlindungan ini dianggap krusial mengingat tantangan dan risiko yang dihadapi generasi muda di dunia maya.
Namun, di sisi lain, para remaja juga menyuarakan pandangan mereka terkait implementasi PP Tunas. Meskipun mengakui pentingnya perlindungan, mereka juga menyoroti potensi hambatan yang mungkin timbul. Diskusi mengenai efektivitas dan dampak kebijakan ini terus bergulir di tengah masyarakat.
Dukungan Orang Tua terhadap Perlindungan Digital Anak
Yusfidar (60), seorang ibu dengan remaja berusia 15 tahun, menyatakan apresiasinya terhadap PP Tunas. Ia merasa kebijakan ini sangat membantu melindungi anak-anak di ruang digital yang penuh risiko. “Karena tidak semua orang tua bisa mengawasi anak di ruang digital,” kata Yusfidar kepada ANTARA, Minggu.
Menurut Yusfidar, tidak semua orang tua memiliki pemahaman digital yang memadai dibandingkan anak-anak mereka. Oleh karena itu, aturan pemerintah sangat diperlukan untuk mendukung peran pengawasan orang tua. Upaya pemerintah dalam melindungi anak-anak di ranah digital ini dinilai sangat penting dan relevan dengan kondisi saat ini.
Senada dengan Yusfidar, Yura (29) juga berpendapat bahwa anak-anak belum sepenuhnya perlu merambah dunia digital terlalu dini. Ia teringat masa kecilnya di tahun 1997, di mana interaksi sosial dan permainan fisik lebih dominan. “Dulu kita sering main congklak, bermain benteng di lapangan, bermain karet, hal-hal yang anak zaman sekarang bahkan tidak tahu itu permainan apa. Padahal selain menyenangkan, permainan seperti itu bisa sambil olahraga,” ungkap Yura.
Yura menambahkan bahwa permainan tradisional tidak hanya menyenangkan, tetapi juga melatih kreativitas dan aktivitas fisik. Ia percaya bahwa tanpa media sosial, anak-anak akan lebih aktif berinteraksi dengan teman sebaya dan mengembangkan imajinasi mereka. Pandangan ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara dunia digital dan aktivitas di luar jaringan.
Tantangan dan Harapan Remaja Terkait Batasan Digital
Dari sudut pandang remaja, Sabrina (15) dan Moschia (15) mengakui tujuan baik dari PP Tunas. Mereka setuju bahwa tidak semua anak di bawah 16 tahun memiliki kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial. Banyak konten negatif seperti iklan judi online dan drama bermuatan pornografi yang tidak cocok untuk anak-anak, terutama usia sekolah dasar.
Namun, Sabrina juga menyoroti dampak potensial dari pembatasan ruang media sosial bagi remaja. Ia menjelaskan bahwa kegiatan sekolah seperti OSIS atau pentas seni seringkali mengandalkan media sosial untuk promosi. “Kalau kita dibatasi akunnya, agak sulit sih,” ujar Sabrina, mengungkapkan kekhawatirannya.
Moschia menambahkan bahwa beberapa tugas sekolah kini juga membutuhkan penggunaan media sosial sebagai sarana. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat menyediakan solusi alternatif atau mempertimbangkan kembali batasan usia yang diterapkan. “Mungkin jangan dari usia 16 tahun kali ya. Mungkin dari usia SMP atau SD saja,” kata Moschia.
Permintaan dari Moschia menunjukkan adanya kebutuhan akan fleksibilitas dalam penerapan aturan. Hal ini penting agar kebijakan perlindungan tidak menghambat proses belajar mengajar atau partisipasi remaja dalam kegiatan positif. Pemerintah diharapkan dapat meninjau masukan dari berbagai pihak untuk implementasi PP Tunas yang lebih komprehensif.
Sumber: AntaraNews