Wali Kota Prihatin, Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Singkawang Masih Rendah
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyoroti rendahnya kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Singkawang, yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah dan mendorong pemerintah kota menyiapkan langkah strategis.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di wilayahnya. Rendahnya kepatuhan ini secara langsung memengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Singkawang. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah kota menjelang akhir tahun 2025.
Hingga akhir Desember 2025, realisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya untuk sepeda motor, masih jauh dari angka optimal. Data menunjukkan bahwa sektor ini belum memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah. Padahal, potensi Pajak Kendaraan Bermotor Singkawang sangat besar untuk mendukung berbagai program dan pelayanan publik.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Kota Singkawang sedang mempersiapkan langkah strategis. Salah satu kebijakan yang akan segera dibahas adalah program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya dan meningkatkan PAD.
Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor yang Belum Optimal
Wali Kota Tjhai Chui Mie menjelaskan bahwa realisasi pajak sepeda motor baru mencapai sekitar 28 persen hingga akhir Desember 2025. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, angka realisasinya sedikit lebih baik, yakni sekitar 50 persen. Angka-angka ini menunjukkan bahwa masih banyak potensi pendapatan yang belum tergali dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor Singkawang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Siti Kodam, menambahkan bahwa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru terealisasi sekitar Rp15 miliar atau 73 persen dari target Rp20 miliar. Kondisi serupa juga terjadi pada opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang baru mencapai Rp11 miliar atau 68 persen dari target Rp16 miliar.
Selain itu, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga masih di angka 78 persen dari target Rp10 miliar. Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 tergolong rendah, sekitar 38 persen. Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan rata-rata untuk pajak kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat) baru mencapai sekitar 37 persen.
Dampak Terhadap Pendapatan Asli Daerah Singkawang
Rendahnya kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Singkawang menjadi salah satu faktor utama belum maksimalnya pendapatan daerah. Padahal, sektor pajak memiliki peran krusial dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Optimalisasi penerimaan pajak sangat vital untuk kemajuan kota.
Siti Kodam menyatakan bahwa realisasi PAD Kota Singkawang secara keseluruhan hingga 16 Desember 2025 telah mencapai sekitar Rp125 miliar. Angka ini setara dengan 94 persen dari target sebesar Rp133 miliar. Meskipun capaian PAD menunjukkan tren positif, kontribusi dari sektor pajak kendaraan bermotor dan beberapa jenis pajak daerah lainnya masih belum optimal.
Bapenda Singkawang tetap optimistis bahwa realisasi PAD akan terus meningkat, meskipun ada pengaruh dari kebijakan pemerintah pusat seperti subsidi atau diskon listrik. Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak terus dilakukan untuk mengejar target yang telah ditetapkan. Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor Singkawang menjadi kunci penting.
Strategi Pemerintah Kota Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Pemerintah Kota Singkawang berencana menerapkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak. “Langkah ini akan segera kami bahas bersama pihak terkait,” ujar Wali Kota Tjhai Chui Mie. Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban mereka.
Selain pemutihan denda, Bapenda Singkawang juga telah melakukan berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Salah satunya melalui kegiatan Pekan Panutan atau Gebyar Pajak. Program ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar PBB-P2 serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak.
Siti Kodam berharap bahwa melalui kebijakan keringanan pajak dan peningkatan sosialisasi, kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak akan meningkat. Dengan demikian, penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor Singkawang dapat lebih optimal di masa mendatang. Peningkatan pelayanan juga diharapkan turut berkontribusi pada kepatuhan wajib pajak.
Sumber: AntaraNews