Uji Mobil Bakal Makin Ketat, Pemerintah Bangun Proving Ground Berstandar Dunia di Cibitung
Diharapkan pembangunan fasilitas ini segera rampung dan dapat dioperasikan penuh dalam waktu dekat.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperkuat sistem pengujian kendaraan bermotor guna menjamin keselamatan dan kualitas produk otomotif yang beredar di Indonesia. Salah satu langkah konkret yang tengah dilakukan adalah pembangunan fasilitas proving ground di Cibitung, Bekasi.
Fasilitas ini dirancang sebagai pusat pengujian kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Pengujian akan mencakup aspek keselamatan, emisi, dan kelayakan jalan kendaraan.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara, menyebut pembangunan ini sebagai tonggak penting dalam mendukung pertumbuhan industri otomotif nasional.
“Proving ground ini dikelola oleh Kementerian Perhubungan di Cibitung, Bekasi. Di sana terdapat lintasan untuk uji pengereman, emisi, dan uji-uji lainnya yang sesuai standar,” ujar Kukuh dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (10/7).
Fasilitas Standar Internasional
Fasilitas pengujian tersebut akan dilengkapi dengan lintasan dan alat uji berstandar internasional, termasuk uji akselerasi, kebisingan, dan emisi gas buang. Diharapkan pembangunan fasilitas ini segera rampung dan dapat dioperasikan penuh dalam waktu dekat.
Kukuh menjelaskan bahwa seluruh kendaraan yang akan dipasarkan di Indonesia wajib menjalani uji tipe dan mendapatkan Surat Uji Tipe (SUT) serta Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
“Ini adalah proses wajib untuk memastikan kendaraan yang diproduksi atau diimpor memenuhi seluruh persyaratan teknis,” tambahnya.
Salah satu persyaratan penting dalam proses uji tipe adalah pemenuhan standar emisi Euro IV yang telah diberlakukan di Indonesia sejak 2018. Standar ini mewajibkan kendaraan menghasilkan emisi yang lebih rendah demi mendukung lingkungan yang bersih.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi otoritas yang mengawasi penerapan standar tersebut. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak akan mendapatkan izin untuk dipasarkan.
“Anggota GAIKINDO wajib memenuhi standar emisi gas buang Euro IV yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tegas Kukuh.