Trivia: Meski Nelayan Senior, Risiko Tetap Ada! DKP DIY Tegaskan Pentingnya Jaket Pelampung Nelayan
DKP DIY kembali tekankan kewajiban penggunaan jaket pelampung nelayan untuk menekan angka kecelakaan laut, terutama setelah insiden di Pantai Trisik. Mengapa alat ini krusial?
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara tegas mengimbau seluruh nelayan di provinsi ini untuk senantiasa mengenakan jaket pelampung. Imbauan ini bertujuan menekan risiko kematian yang mungkin terjadi saat kecelakaan di laut.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP DIY, Catur Nur Amin, menyatakan bahwa alat keselamatan berupa jaket pelampung harus selalu tersedia dan dipakai. Penggunaan jaket pelampung sangat penting, terutama saat nelayan keluar masuk dari laut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penekanan ini muncul menyusul insiden terbaliknya perahu Karya Dilaga I di Pantai Trisik, Galur, Kulon Progo, pada Minggu (14/9) pagi. Meskipun nakhoda dan anak buah kapal berhasil selamat, kejadian ini menjadi pengingat akan bahaya yang selalu mengintai di perairan.
Cuaca Tak Terduga dan Kewajiban Jaket Pelampung Nelayan
Catur Nur Amin menjelaskan bahwa kondisi cuaca akhir-akhir ini semakin sulit untuk diprediksi. "Cuaca akhir-akhir ini susah diprediksi. Kalau dulu nelayan mengandalkan ilmu 'titen' (pertanda) dengan menghitung gelombang, sekarang kadang sudah tidak sesuai. Jadi pelampung tetap harus dipakai," ujarnya.
Penggunaan jaket pelampung ini diwajibkan selama seluruh aktivitas di laut, termasuk saat menarik jaring. Risiko kecelakaan dapat terjadi kapan saja, bahkan ketika nelayan sudah berada di tengah laut, sehingga pelampung tidak boleh dilepas.
Pada awal-awalnya, nelayan sempat merasa terganggu dengan penggunaan jaket pelampung yang dianggap menghambat pergerakan. Namun, DKP DIY terus menekankan pentingnya alat keselamatan ini, terutama saat akan melaut dan mendarat.
Data Kecelakaan dan Koordinasi Informasi Cuaca
Pentingnya jaket pelampung semakin nyata dengan melihat data kecelakaan laut yang terjadi. Pada awal 2025 lalu, seorang nelayan meninggal dunia akibat kecelakaan di Pantai Congot, Kulon Progo, meskipun sudah mengenakan jaket pelampung, namun terhempas ombak dan terbentur kapal.
Catur Nur Amin juga menyoroti bahwa korban kecelakaan seringkali bukan nelayan baru. "Dari kasus yang ada itu ternyata bukan nelayan baru. Mereka adalah nelayan-nelayan senior, artinya mereka sudah paham dengan kondisi perairan di daerah tersebut," kata Catur, menegaskan bahwa pengalaman tidak menghilangkan risiko.
DKP DIY juga aktif berkoordinasi dengan DKP Kabupaten untuk menyosialisasikan informasi cuaca dari BMKG kepada para nelayan. Sosialisasi ini terutama difokuskan di wilayah Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo yang memiliki garis pantai berbatasan langsung dengan laut lepas. Umumnya, nelayan tidak berani melaut jika ada prakiraan atau peringatan dini gelombang tinggi dari BMKG.
Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Satpol PP melalui Satlinmas Rescue Istimewa (SRI) DIY telah menangani 62 kecelakaan laut di pantai selatan DIY. Dari total 107 korban, 94 orang berhasil diselamatkan, namun 10 orang ditemukan meninggal dunia, dan tiga lainnya masih dinyatakan hilang.
Sumber: AntaraNews