Siap-Siap, OJK Bakal Tertibkan Influencer yang Promosikan Iklan Investasi
Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya minat masyarakat yang mengikuti tren investasi atas promosi iklan oleh influencer.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti praktik iklan promosi investasi oleh influencer yang tengah marak di berbagai platform sosial media. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya minat masyarakat yang mengikuti tren investasi atas promosi iklan oleh influencer.
"Jadi saya sampaikan, kita diskusi dengan regulator di beberapa negara kan kita rutin setiap tahun mungkin 2-3 kali, jadi memang tren di masyarakat itu sekarang mereka itu lebih cenderung, memang lebih tertarik kepada pendapat dari para influencer," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Konferensi pers Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Jumat (2/5).
Friderica menilai maraknya iklan investasi oleh influencer perlu diawasi secara ketat oleh OJK. Hal ini demi melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban investasi bodong.
"Jadi kesimpulan dari penemuan itu adalah para Influencer ini harus didampingi, harus ditemani ya, tidak boleh dijadikan seperti oh itu berseberangan dengan regulator, tidak seperti itu," bebernya.
Berangkat dari hal tersebut, OJK tengah menyusun regulasi bagi influencer sebelum mempromosikan iklan investasi. Friderica memastikan penertiban iklan investasi oleh influencer ini bagian dari fungsi OJK sebagai regulator untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Tengah Godok Ketentuan
"Jadi tunggu tanggal mainnya nanti. Karena tentu kalau kita lagi menggodok ketentuan, aturan, kita pasti ngundang berbagai stakeholder lainnya ya, seluruh stakeholder, untuk memberikan pendapat dan masukan. Termasuk dari Influencer itu sendiri," tandasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan terkait pengawasan terhadap perilaku financial influencer (finfluencer). Regulasi ini ditargetkan selesai pada semester II tahun 2025.
OJK menilai, beberapa negara sudah memiliki regulasi terkait influencer karena berbicara tentang keuangan tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama jika bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.