Sederet Fasilitas hingga Tunjangan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN
Sebagai pejabat negara, tentu AHY akan mendapatkan sejumlah fasilitas dan tunjangan dari negara dari kendaraan hingga rumah dinas.
Sebagai pejabat negara, tentu AHY akan mendapatkan sejumlah fasilitas dan tunjangan dari negara dari kendaraan hingga rumah dinas.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) pada hari ini, Rabu (21/2) di Istana Negara.
Ia menggantikan Hadi Tjahjanto yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Polhukam).
Lantas, apa saja tunjangan dan fasilitas didapatkan AHY sebagai Menteri ATR/BPN?
Fasilitas dan tunjangan untuk seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Serta Janda/Duda.
Dalam aturan itu, putra sulung Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Meskipun AHY mengoleksi sejumlah mobil mewah di garasinya, ia berhak mendapatkan fasilitas kendaraan bermotor milik negara beserta sopir dan dibiayai perjalanan dinas oleh negara.
"Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor ditanggung oleh Negara," bunyi Pasal 5 ayat 2, dikutip Rabu (21/2).
Diketahui, AHY memiliki mobil Nissan Navara senilai Rp350 juta, Toyota Vellfire Rp1,1 miliar dan mobil Jeep Rubicon Rp1,4 miliar.
Apabila mengalami kecelakaan dan mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negara karena cacat jasmani dan atau cacat rohani akan diberikan tunjangan cacat.
"Cacat jasmani atau cacat rohani dinyatakan dengan surat keterangan Team Penguji Kesehatan," tulis beleid Pasal 7.
Selain itu, apabila masa jabatan AHY telah usai, ia akan menerima uang pensiunan dengan besaran berdasarkan lamanya masa jabatan.
Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.
Ada pun ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75 persen dari dasar pensiun.
Selama tidak menggunakan fasilitas negara, tidak masalah seorang menteri menjadi tim sukses.
Baca SelengkapnyaTampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.
Baca SelengkapnyaSederet tugas dan wewenang AHY sebagai Menteri ATR/BPN usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (21/2).
Baca SelengkapnyaAHY menekankan dirinya bersama Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendirian.
Baca SelengkapnyaSetiap golongan rumah dinas, ditempati anggota TNI sesuai dengan jabatannya.
Baca SelengkapnyaPenciptaan nilai untuk aset-aset itu penting dilakukan, apalagi saat pemerintahan resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca SelengkapnyaSerangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Baca SelengkapnyaPada tahap awal, sambungan jargas di IKN disiapkan untuk 166 menara hunian aparatur sipil negara (ASN) dan 34 rumah tapak menteri.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, kedatangannya ke kantor Airlangga Hartarto untuk meminta arahan terkait tugas-tugas Kementerian ATR/BPN.
Baca Selengkapnya"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."
Baca Selengkapnya