Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sederet Fasilitas hingga Tunjangan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN

Sederet Fasilitas hingga Tunjangan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN

Sederet Fasilitas hingga Tunjangan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN

Sebagai pejabat negara, tentu AHY akan mendapatkan sejumlah fasilitas dan tunjangan dari negara dari kendaraan hingga rumah dinas.

Sederet Fasilitas hingga Tunjangan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) pada hari ini, Rabu (21/2) di Istana Negara.


Ia menggantikan Hadi Tjahjanto yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Polhukam).

Sebagai pejabat negara, tentu AHY akan mendapatkan sejumlah fasilitas dan tunjangan dari negara guna memberikan kemudahan dalam menjalankan tugasnya.

Lantas, apa saja tunjangan dan fasilitas didapatkan AHY sebagai Menteri ATR/BPN?

Sederet Fasilitas hingga Tunjangan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN

Fasilitas dan tunjangan untuk seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Serta Janda/Duda.

Dalam aturan itu, putra sulung Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Meskipun AHY mengoleksi sejumlah mobil mewah di garasinya, ia berhak mendapatkan fasilitas kendaraan bermotor milik negara beserta sopir dan dibiayai perjalanan dinas oleh negara.

"Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor ditanggung oleh Negara," bunyi Pasal 5 ayat 2, dikutip Rabu (21/2).

Sederet Fasilitas hingga Tunjangan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN

Diketahui, AHY memiliki mobil Nissan Navara senilai Rp350 juta, Toyota Vellfire Rp1,1 miliar dan mobil Jeep Rubicon Rp1,4 miliar.

Tak hanya itu, AHY juga akan mendapatkan fasilitas kesehatan, yang terdiri dari pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi jika sakit atau mengalami kecelakaan karena dinas.

Apabila mengalami kecelakaan dan mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negara karena cacat jasmani dan atau cacat rohani akan diberikan tunjangan cacat.

Sederet Fasilitas hingga Tunjangan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN

"Cacat jasmani atau cacat rohani dinyatakan dengan surat keterangan Team Penguji Kesehatan," tulis beleid Pasal 7.

Selanjutnya, jika seorang menteri meninggal selama menjabat, maka akan diberikan uang duka tewas dan dibiayai pemakaman yang ditanggung negara.

Selain itu, apabila masa jabatan AHY telah usai, ia akan menerima uang pensiunan dengan besaran berdasarkan lamanya masa jabatan.

"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," kata Pasal 10.

Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.

Ada pun ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Sementara bagi menteri negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas,

berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75 persen dari dasar pensiun.

Akui Dukung Prabowo-Gibran, Menteri Bahlil: Saya Tidak Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye
Akui Dukung Prabowo-Gibran, Menteri Bahlil: Saya Tidak Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye

Selama tidak menggunakan fasilitas negara, tidak masalah seorang menteri menjadi tim sukses.

Baca Selengkapnya
Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79
Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79

Tampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.

Baca Selengkapnya
Jadi Menteri ATR/BPN, Apa Saja Tugas dan Tanggung Jawab AHY?
Jadi Menteri ATR/BPN, Apa Saja Tugas dan Tanggung Jawab AHY?

Sederet tugas dan wewenang AHY sebagai Menteri ATR/BPN usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (21/2).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menteri AHY Janji Tuntaskan Sengketa Lahan, Tapi Tak Bisa Kerja Sendirian
Menteri AHY Janji Tuntaskan Sengketa Lahan, Tapi Tak Bisa Kerja Sendirian

AHY menekankan dirinya bersama Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendirian.

Baca Selengkapnya
Kepemilikan Rumah Prajurit jadi Pembahasan di Debat Capres, Begini Aturan Rumah Dinas untuk anggota TNI
Kepemilikan Rumah Prajurit jadi Pembahasan di Debat Capres, Begini Aturan Rumah Dinas untuk anggota TNI

Setiap golongan rumah dinas, ditempati anggota TNI sesuai dengan jabatannya.

Baca Selengkapnya
Begini Nasib Gedung BUMN Sekitaran Monas Jika Ibu Kota Pindah ke Kalimantan
Begini Nasib Gedung BUMN Sekitaran Monas Jika Ibu Kota Pindah ke Kalimantan

Penciptaan nilai untuk aset-aset itu penting dilakukan, apalagi saat pemerintahan resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya
Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV

Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV

Baca Selengkapnya
Hunian PNS dan Rumah Menteri di IKN Nusantara Bakal Tersambung Jaringan Gas Bumi
Hunian PNS dan Rumah Menteri di IKN Nusantara Bakal Tersambung Jaringan Gas Bumi

Pada tahap awal, sambungan jargas di IKN disiapkan untuk 166 menara hunian aparatur sipil negara (ASN) dan 34 rumah tapak menteri.

Baca Selengkapnya
AHY Temui Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Minta Arahan soal Tugas Menteri ATR/BPN
AHY Temui Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Minta Arahan soal Tugas Menteri ATR/BPN

AHY mengatakan, kedatangannya ke kantor Airlangga Hartarto untuk meminta arahan terkait tugas-tugas Kementerian ATR/BPN.

Baca Selengkapnya
2 Prajurit TNI Datangi Gedung Merah Putih KPK, Ada Apa?
2 Prajurit TNI Datangi Gedung Merah Putih KPK, Ada Apa?

"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."

Baca Selengkapnya