Pelaku Usaha Tak Pasang Label Halal Bisa Kena Sanksi, Ini Aturannya

BPJPH menerbitkan Peraturan 2/2026 soal sanksi wajib halal. Tak pasang Label Halal termasuk pelanggaran. Sanksi bertahap dengan ruang pembinaan.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Pelaku Usaha Tak Pasang Label Halal Bisa Kena Sanksi, Ini Aturannya
<p>Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Istimewa)</p>

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Regulasi yang diundangkan Kementerian Hukum pada 5 Juni 2026 itu menjadi pedoman teknis penegakan aturan wajib halal untuk mempertegas kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan masyarakat.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan aturan baru ini tidak semata terkait penindakan, melainkan juga pembinaan agar kepatuhan seluruh pihak dalam ekosistem halal meningkat.

Ia mengatakan, "Jaminan Produk Halal tidak hanya berbicara tentang sertifikat, tetapi juga tentang komitmen menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan. Karena itu, sistem pengawasan kita harus didukung dengan mekanisme penegakan hukum yang jelas, adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak," kata Haikal dikutip dari Antara, Minggu (9/8/2026).

Dasar Hukum dan Kewenangan Penegakan Wajib Halal

Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Melalui regulasi anyar ini, BPJPH menetapkan pedoman komprehensif terkait pengenaan sanksi administratif, mekanisme pengajuan keberatan, hingga penanganan hasil pengawasan penyelenggaraan JPH.

Menurut Haikal, penerbitan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan JPH berjalan konsisten, tertib, akuntabel, dan berintegritas.

Pihak yang Dapat Dijatuhi Sanksi Administratif

Kewenangan pengenaan sanksi administratif dalam aturan ini berlaku bagi berbagai pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan JPH.

Kelompok yang dimaksud mencakup:

  • Pelaku usaha
  • Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
  • Auditor Halal
  • Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
  • Pendamping PPH

Pengenaan sanksi dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan tersebut.

Tahapan Sanksi dan Pelanggaran Pelaku Usaha

Jenis sanksi administratif diatur bertahap dan proporsional.

Jenis sanksi yang diatur meliputi:

  • Peringatan tertulis
  • Denda administratif
  • Pembekuan operasional
  • Penarikan produk dari peredaran
  • Pencabutan Sertifikat Halal
  • Pencabutan nomor registrasi (sesuai kewenangan yang diatur)

Khusus bagi pelaku usaha, regulasi ini merinci bentuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi, di antaranya:

  • Tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
  • Tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal.
  • Tidak mencantumkan Label Halal.
  • Tidak melaporkan perubahan komposisi bahan atau Proses Produk Halal (PPH).
  • Pelanggaran lain sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJPH.

Meski sanksi disiapkan tegas, penjatuhan sanksi dilakukan secara proporsional dengan memberikan tenggat waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan perbaikan.

Rekomendasi