Kabar mengejutkan kembali datang dari Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan heroin di Indonesia. Warga negara Filipina itu akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapat pengampunan mutlak dari Presiden Ferdinand R. Marcos Jr.
Perjalanan kasus Mary Jane penuh dengan dinamika yang menarik perhatian publik, mulai dari penangkapannya di Bandara Adisucipto hingga drama penundaan eksekusi di menit-menit terakhir. Kasus ini juga membuka mata dunia tentang kompleksitas perdagangan manusia dan sistem peradilan pidana internasional.
Kabar pembebasan Mary Jane diumumkan langsung oleh Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr melalui akun Instagram resminya. Keputusan ini menjadi titik balik setelah berbagai upaya diplomatik yang dilakukan pemerintah Filipina selama bertahun-tahun untuk menyelamatkan nyawa Mary Jane.
Berikut merdeka.com rangkum kilas balik perjalanan kasus Mary Jane, pada Minggu (27/9).
Advertisement
Kronologi Penangkapan
Pada 25 April 2010, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta. Petugas menemukan 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan dalam koper yang dibawanya. Kasus ini langsung ditangani oleh pihak berwenang Indonesia dan dibawa ke pengadilan.
Pengadilan Negeri Sleman memvonis Mary Jane dengan hukuman mati pada Oktober 2010. Vonis ini dijatuhkan karena ia dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tim hukum Mary Jane mengajukan dua kali banding dengan argumen utama yaitu tidak adanya penerjemah yang kompeten dan statusnya sebagai korban penipuan, namun keduanya ditolak.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa penerjemah yang ditunjuk hanya seorang mahasiswa yang memahami bahasa Indonesia dan Inggris, sementara Mary Jane hanya fasih berbahasa Tagalog. Keterbatasan komunikasi ini menjadi salah satu poin kritis dalam kasus hukumnya.
Advertisement
Drama Penundaan Eksekusi
Mary Jane dijadwalkan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan bersama dengan delapan terpidana mati lainnya. Menjelang eksekusi, terjadi gelombang protes dari berbagai kalangan, termasuk demonstrasi massa di Filipina dan Indonesia yang menuntut pembebasan Mary Jane.
Di tengah situasi yang mencekam, dua hari sebelum eksekusi, keluarga Mary Jane diizinkan berkunjung. Dalam pertemuan yang mengharukan, ia menyampaikan pesan perpisahan kepada kedua putranya. Namun, takdir berkata lain ketika di menit-menit terakhir, eksekusi Mary Jane ditangguhkan.
Penundaan ini terjadi setelah Indonesia menerima informasi tentang penyerahan diri Maria Kristina Sergio di Filipina. Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino, meminta Indonesia untuk membiarkan Mary Jane hidup agar dapat bersaksi dalam kasus perdagangan manusia yang melibatkan Sergio.
Advertisement
Pengakuan Mary Jane
Dalam pembelaannya, Mary Jane mengaku sebagai korban perdagangan manusia. Ia adalah seorang asisten rumah tangga yang sebelumnya bekerja di Uni Emirat Arab dan melarikan diri setelah nyaris mengalami pemerkosaan. Maria Kristina Sergio, yang merupakan putri dari salah satu wali baptisnya, kemudian menawarkannya pekerjaan di Indonesia.
Mary Jane mengaku diberi pakaian baru dan tas oleh Maria, tanpa mengetahui bahwa tas tersebut berisi heroin. Dalam sebuah surat kepada Presiden Filipina pada 2015, ia menegaskan bahwa sebagai orang miskin yang ingin mengubah nasib, ia tidak mungkin melakukan kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
Pada tahun 2020, pengadilan di Filipina memvonis Maria Kristina Sergio dan Julius Lacanilao bersalah atas kasus perekrutan ilegal. Kasus ini memperkuat klaim Mary Jane bahwa ia adalah korban dari jaringan perdagangan manusia internasional.
Dalam pembelaannya, Mary Jane mengaku sebagai korban perdagangan manusia. Ia adalah seorang asisten rumah tangga yang sebelumnya bekerja di Uni Emirat Arab dan melarikan diri setelah nyaris mengalami pemerkosaan. Maria Kristina Sergio, yang merupakan putri dari salah satu wali baptisnya, kemudian menawarkannya pekerjaan di Indonesia.
Mary Jane mengaku diberi pakaian baru dan tas oleh Maria, tanpa mengetahui bahwa tas tersebut berisi heroin. Dalam sebuah surat kepada Presiden Filipina pada 2015, ia menegaskan bahwa sebagai orang miskin yang ingin mengubah nasib, ia tidak mungkin melakukan kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
Pada tahun 2020, pengadilan di Filipina memvonis Maria Kristina Sergio dan Julius Lacanilao bersalah atas kasus perekrutan ilegal. Kasus ini memperkuat klaim Mary Jane bahwa ia adalah korban dari jaringan perdagangan manusia internasional.
Advertisement
Upaya Diplomatik Menuju Pembebasan
Setelah penundaan eksekusi pada 2015, berbagai upaya diplomatik terus dilakukan untuk membebaskan Mary Jane. Pada September 2022, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengambil langkah signifikan dengan mengajukan permohonan grasi. Permohonan ini disampaikan melalui Menteri Luar Negeri Filipina Enrique Manalo kepada Menlu RI Retno Marsudi di Jakarta.
Pada awal tahun 2023, momentum diplomatik kembali terjadi ketika ibu Mary Jane, Celia Veloso, menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Joko Widodo saat kunjungan ke Manila. Dalam suratnya, Celia memohon pembebasan putrinya yang telah menderita selama 14 tahun meski tidak bersalah.
Puncak dari upaya diplomatik ini terjadi pada November 2023, ketika Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengumumkan pertimbangan opsi "transfer of prisoner" atau pemindahan narapidana untuk Mary Jane.
Akhirnya setelah lebih dari satu dekade menjalani masa tahanan di Indonesia, Mary Jane dibebaskan pada November 2023 dan diserahkan kepada Bureau of Corrections Filipina pada 18 Desember 2024 dan ditempatkan di Correctional Institution for Women di Mandaluyong, Manila.
Advertisement
Pemindahan dan Pembebasan
Dalam pertimbangan pemindahan narapidana, pemerintah Indonesia tetap menjunjung tinggi kedaulatan hukum dan berkomitmen pada penerapan sanksi pidana yang telah dijatuhkan pengadilan. Opsi transfer of prisoner menjadi bagian dari upaya diplomasi konstruktif antara Indonesia dan Filipina.
Kebijakan ini mengatur bahwa Mary Jane akan melanjutkan sisa masa hukumannya di Filipina dengan tetap mengikuti ketentuan yang telah diputuskan oleh pengadilan Indonesia. Pihak Filipina diharapkan mengakui dan melaksanakan keputusan tersebut sebagai bagian dari kerja sama timbal balik antar negara.
Keputusan ini menjadi bagian dari penguatan hubungan bilateral kedua negara dalam upaya penegakan hukum di tingkat internasional. Proses pemindahan ini juga menunjukkan komitmen kedua negara dalam menangani kasus-kasus transnasional dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
Kini, drama kasus narkoba dan penantian panjang Mary Jane menghirup udara bebas akhirnya membuahkan hasil. Mary Jane resmi bebas pada Jumat (25/9) malam, setelah menerima pengampunan mutlak dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Advertisement
Isi Kesepakatan dengan Filipina
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. yang memberikan absolute pardon kepada Mary Jane Fiesta Veloso. Ia menyebut kewenangan tersebut berada sepenuhnya pada Pemerintah Filipina setelah Mary Jane dipindahkan ke negara asalnya.
Menurut Yusril, keputusan itu selaras dengan kesepakatan pemindahan narapidana antara Indonesia dan Filipina. Mary Jane dipulangkan pada Desember 2024 sebagai bagian dari perjanjian kedua negara terkait pemindahan napi lintas yurisdiksi.
Yusril juga menyampaikan pandangannya terkait pengalihan tanggung jawab usai pemindahan narapidana.
“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina,” tutur Yusril, dikutip Minggu (27/9).
Dia menjelaskan perjanjian itu bersifat timbal balik. Artinya, kebijakan serupa dapat diberlakukan terhadap narapidana warga negara Indonesia apabila dipindahkan dari Filipina ke Indonesia.
“Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI. Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” jelas dia.