Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa laba industri pinjaman daring (pindar) pada Juni 2026 meningkat sebesar 10,14 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp1,15 triliun.
Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,26 persen atau menurun dibanding bulan sebelumnya yang sebesar 4,42 persen, dengan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 25,88 persen (yoy) menjadi Rp105,14 triliun.
"Tingkat pembiayaan bermasalah dapat memberikan tekanan terhadap profitabilitas penyelenggara. Namun, hingga Juni 2026 industri pindar tetap mampu mencatatkan pertumbuhan laba seiring dengan pertumbuhan penyaluran pendanaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dikutip dari Antara, Jumat (7/8).
Agusman menambahkan bahwa peluang industri pindar untuk melampaui capaian laba tahun 2025 masih terbuka, didukung antara lain oleh pertumbuhan penyaluran pendanaan, penguatan manajemen risiko, dan peningkatan kualitas credit scoring.
Secara khusus, ia mengungkapkan jumlah penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5 persen menurun menjadi 16 penyelenggara pada Juni 2026 dari sebelumnya 18 penyelenggara pada Mei 2026.
Menurutnya, sebagian besar penyelenggara tersebut memiliki karakteristik pendanaan produktif.
Advertisement
Faktor Mempengaruhi
Adapun tingkat TWP90 dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kemampuan bayar debitur serta kualitas penerapan manajemen risiko oleh penyelenggara.
Agusman mengatakan bahwa penyelenggara terus didorong untuk memperkuat credit scoring dan pengelolaan risiko dalam penyaluran pendanaan.
"Berdasarkan hasil pengawasan, sebagian penyelenggara telah mencatatkan perbaikan kualitas pendanaan yang tercermin antara lain dari penurunan TWP90," kata Agusman.
Menurutnya, OJK juga telah meminta penyelenggara dengan TWP90 di atas 5 persen untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan.
Selain itu, OJK terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya, termasuk menetapkan penyelenggara dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus sesuai ketentuan.