KPK Geledah Rumah Polisi Aktif di Depok, Dugaan Uang Puluhan Miliar Mengemuka

Penggeledahan rumah Ipda Yayat Sudrajat di Depok terkait suap proyek Bekasi dilakukan KPK. Di sidang terungkap dugaan uang puluhan miliar.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Geledah Rumah Polisi Aktif di Depok, Dugaan Uang Puluhan Miliar Mengemuka
KPK) menggeledah rumah milik polisi aktif Ipda Yayat Sudrajat (YYS) pada Senin (21/9/2026). (Foto: Dokumentasi KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik polisi aktif Ipda Yayat Sudrajat (YYS) di wilayah Depok, Senin (21/9/2026). Langkah ini bagian dari pendalaman perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kediaman Yayat diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Yayat diketahui tercatat sebagai salah satu saksi dalam kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang.

"Terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya, dalam jumlah puluhan miliar," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Budi menambahkan, hasil penggeledahan akan dikonfirmasi lebih lanjut untuk menelisik kaitan aset dengan perkara pokok.

"Tentu penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti butuh untuk dilakukan konfirmasi kembali pada pihak-pihak yang mengetahui bagaimana kedudukan, bagaimana keterkaitan antara aset-aset tersebut dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Termasuk juga nanti bagaimana neksus (hubungan) dari perkara pokoknya," tambahnya.

Ia menyampaikan, penggeledahan rumah mewah milik Yayat merupakan pengembangan tim penyidik. Namun perkara ini masih berada pada tahap awal dan belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan dimaksud.

"Perkara ini masih dalam penerbitan sprindik umum. Jadi memang belum ada penetapan tersangka. Untuk pihak-pihak siapa saja yang nanti kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kami pasti akan sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," jelas Budi.

KPK juga menelusuri aliran uang dalam perkara ini. Sejumlah pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.

"Tentunya juga dalam pengembangan penyidikan ini, nantinya juga akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi baik pada pihak-pihak yang diduga terlibat pada awal pokok perkara ataupun nanti ada pihak-pihak baru yang memang eh pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam pengungkapan perkara ini," terang Budi.

Menurut Budi, ini merupakan rumah kedua milik Yayat yang digeledah. Dari penelusuran awal, penyidik menduga ada belasan aset yang terkait dan tersebar di sejumlah wilayah.

"Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan. Tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya. Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya," ungkap Budi.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara. Temuan itu akan diperdalam melalui pemeriksaan saksi-saksi.

"Karena memang dari pengembangan penyidikan perkara ini, ini masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik," tutur Budi.

Yayat Disebut Terima Uang Rp 16 Miliar, KPK Geledah Rumah Polisi Aktif

Nama Yayat sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Ia mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan menerima uang hingga sekitar Rp 16 miliar terkait proyek-proyek tersebut.

KPK sebelumnya menyatakan informasi mengenai penerimaan uang sekitar Rp 16 miliar oleh Yayat telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang didalami dalam pengembangan perkara.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

KPK kemudian menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka pada 20 Desember 2025. Ade dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

KPK menduga Sarjan memberikan uang sekitar Rp 9,5 miliar kepada Ade dan HM Kunang dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

Selain itu, Ade diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak lain sepanjang 2025 sehingga total dugaan penerimaannya mencapai sekitar Rp 14,2 miliar.

Rekomendasi