Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Bogor pada Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait perkara dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan penyidik berupa dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE).
"Kegiatan pengelidahan di kantor Summarecon wilayah Bogor, di mana dalam penggeledahan hari ini, tim mengamalkan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (22/9/2026).
Budi tidak merinci dokumen maupun barang bukti elektronik yang disita. Dia hanya memastikan barang-barang tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dari pihak swasta kepada pejabat Kementerian ATR/BPN.
"Di mana barbuk-barbuk tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk kantor wilayah Bogor," jelas Budi.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang disita akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik untuk membantu mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
"Barang bukti-barang bukti ini tentu nanti dibawa oleh penyidik ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan telah lebih lanjut untuk dianalisis dan diekstrak guna membantu dalam mengungkap bagaimana konstruksi utuh dari perkara," ungkapnya.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pembukaan blokir HGB untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang. Dari OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, salah satunya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain Lampri, tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut. Sebelum kantor Summarecon Bogor, penyidik telah menggeledah tiga lokasi.
Rangkaian Penggeledahan
Lokasi pertama yang digeledah KPK adalah Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.
Sehari kemudian, Jumat (18/9/2026), KPK menggeledah dua lokasi sekaligus, yakni kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan kediaman pribadi Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi.
Dari kantor PT Summarecon Agung Tbk, penyidik menemukan dokumen surat hak guna bangunan (SHGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, disita dokumen terkait keuangan perusahaan, berkas yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik.
Sementara itu, dari rumah pribadi Lampri, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memuat petunjuk mengenai aliran uang terkait perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.