Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menerapkan kebijakan revolusioner dalam pengelolaan aset daerah mulai 1 Januari 2026. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan komitmennya untuk melakukan reformasi menyeluruh, termasuk pemberlakuan moratorium hibah aset dan pengalihan kendaraan dinas ke sistem sewa mobil listrik. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan inefisiensi dan potensi moral hazard yang selama ini terjadi dalam pengelolaan aset bergerak.
Keputusan strategis ini diumumkan setelah Gubernur Iqbal menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB. Iqbal menyambut positif hasil audit tersebut, melihatnya sebagai momentum penting untuk perbaikan tata kelola pemerintahan. Ia menekankan keterbukaannya terhadap kritik dan temuan demi tercapainya pemerintahan yang lebih baik dan transparan.
Pengalihan kendaraan dinas ke mobil listrik melalui mekanisme sewa ini diharapkan dapat menghemat anggaran daerah secara signifikan. Sebelumnya, biaya pemeliharaan kendaraan dinas konvensional mencapai sekitar Rp19 miliar per tahun, yang dinilai tidak efisien dan rentan terhadap penyimpangan. Dengan sistem sewa, Pemprov NTB berfokus pada pelayanan publik daripada mengurus operasional kendaraan.
Advertisement
Advertisement
Langkah Strategis Pengelolaan Aset dan Mobil Listrik Kendaraan Dinas
Salah satu sorotan utama Gubernur Lalu Muhamad Iqbal adalah inefisiensi dalam pengelolaan aset bergerak, khususnya kendaraan dinas. Ia mengungkapkan bahwa pengeluaran untuk pemeliharaan kendaraan dinas Pemprov NTB mencapai sekitar Rp19 miliar per tahun, yang berpotensi menimbulkan pemborosan dan moral hazard.
Sebagai langkah korektif, mulai 1 Januari 2026, Pemerintah Provinsi NTB akan beralih dari sistem kepemilikan kendaraan dinas ke mekanisme sewa. Prioritas utama akan diberikan pada penggunaan mobil listrik. Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah daerah, serta Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik.
Gubernur Iqbal menegaskan bahwa bisnis inti pemerintah daerah adalah pelayanan publik, bukan mengurus mobil. Dengan sistem sewa, jika ada kerusakan, penyedia layanan yang bertanggung jawab untuk perbaikan atau penggantian, sehingga membebaskan pemerintah dari beban pemeliharaan yang besar. Anggaran sewa mobil listrik diperkirakan sekitar Rp14 miliar per tahun, menghasilkan potensi penghematan miliaran rupiah.
Advertisement
Advertisement
Moratorium Hibah Aset dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Selain pengalihan kendaraan dinas, Gubernur NTB juga memberlakukan moratorium hibah aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah berkurangnya aset daerah secara tidak terkontrol dan memastikan pemanfaatan aset yang lebih optimal.
Iqbal menjelaskan bahwa jika ada yayasan atau pihak yang membutuhkan aset, mereka dapat meminjam dengan kontrak yang jelas, namun kepemilikan tidak akan dipindahkan melalui mekanisme hibah. Ini merupakan upaya untuk menjaga kekayaan daerah dan memastikan aset digunakan secara bertanggung jawab.
Gubernur juga memberikan catatan struktural terkait pengelolaan aset daerah. Ia berpendapat bahwa pengelolaan aset seharusnya tidak lagi berada di bawah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang berorientasi pada pengeluaran, melainkan di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau badan tersendiri yang berorientasi pada optimalisasi pendapatan daerah. Hal ini untuk memastikan aset daerah dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan, bukan hanya menjadi beban pengeluaran.
Advertisement
Advertisement
Transparansi Pemerintahan dan Integrasi Digital
Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menunjukkan sikap proaktif terhadap hasil pemeriksaan BPK, bahkan menyatakan kebahagiaannya saat diaudit. Menurutnya, audit adalah kesempatan untuk membuka 'borok' atau masalah yang ada, sehingga perbaikan dapat dilakukan. Sikap ini mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Di bidang transformasi digital, Iqbal menyoroti lemahnya integrasi sistem antar perangkat daerah. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya arsitektur digital yang terpadu, yang menghambat efisiensi dan koordinasi. Perbaikan dalam integrasi sistem digital diharapkan dapat mendukung reformasi tata kelola pemerintahan secara keseluruhan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sumber: AntaraNews
Advertisement