Pencairan JHT Meningkat, BP Jamsostek Bayar Klaim Rp49 Triliun Sepanjang 2022

Direktur Utama Direktur Utama BP Jamsomtek, Anggoro Eko Cahyo menjamin likuiditas keuangan perusahaan tetap aman. Hal ini tercermin dari peningkatan pendapatan iuran mencapai Rp88,3 triliun.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Pencairan JHT Meningkat, BP Jamsostek Bayar Klaim Rp49 Triliun Sepanjang 2022
BPJS Ketenagakerjaan. ©2022 Merdeka.com

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsomtek) mencatat pembayaran klaim mencapai Rp49,03 triliun di sepanjang tahun 2022. Angka ini meningkat sebanyak 15 persen dibandingkan tahun 2021 yang mencapai Rp42,77 triliun.

Meski pembayaran klaim mengalami peningkatan, Direktur Utama Direktur Utama BP Jamsomtek, Anggoro Eko Cahyo menjamin likuiditas keuangan perusahaan tetap aman. Hal ini tercermin dari peningkatan pendapatan iuran mencapai Rp88,3 triliun.

"Pendapatan iuran itu tumbuh 10 persen dibandingkan 2021. Secara keuangan, likuiditas kita masih sangat baik," ungkapnya dalam acara Publik Expose Laporan Keuangan 2022 di Plaza BP Jamsomtek Jakarta, Jumat (12/5).

Dia merinci, peningkatan pembayaran klaim ini tertinggi untuk program Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini dipicu oleh kepanikan masyarakat terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 tahun 2022 yang mengatur usia pencairan klaim JHT.

Dia mencatat, pembayaran klaim JHT disepanjang tahun lalu mencapai Rp43,24 triliun. Angka ini meningkat 17 persen dibandingkan tahun 2021 yang mencapai Rp37,08 triliun. "Tapi, itu hanya terjadi di sekitaran Maret, kemudian normal kembali," ungkapnya.

Selanjutnya, pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp23,9 triliun pada 2022. Angka ini meningkat 34 persen dibandingkan tahun 2021 mencapai Rp1,79 triliun.

"Peningkatan klaim JKK ini karena sekarang sudah mulai WFO (Work From Office) tidak lagi WFH, sehingga ada peningkatan kecelakaan kerja," terangnya.

Kemudian, pembayaran klaim jaminan kematian sebanyak Rp270 triliun pada 2022. Angka ini menurun 15 persen dari tahun 2021 mencapai Rp3,16 triliun.

Pembayaran klaim jaminan pensiun (JP) 2022 juga turun 12 persen dibandingkan 2021. Tercatat, pembayaran klaim JP pada tahun 2022 mencapai Rp649 miliar dari Rp735 miliar.

Terakhir, pembayaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp44,51 miliar. Kecilnya nominal realisasi klaim JKP ini lantaran program baru berjalan di tahun lalu. "Kita terus berupaya untuk memudahkan peserta dalam mencairkan klaim melalui pemanfaatan digitalisasi," pungkasnya.

Rekomendasi