Properti Milik WNA di Korea Tembus 100 Ribu Unit, Mayoritas Dimiliki Warga China
3 persen pemilik asing memiliki satu rumah, sementara sekitar 5,3 persen memiliki dua rumah.
Jumlah rumah yang dimiliki warga negara asing di Korea Selatan terus meningkat, dengan warga negara China tercatat sebagai kelompok terbanyak dalam kepemilikan properti tersebut. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Pertanahan, sebagaimana dilansir dari Korea Times, hingga akhir 2024 terdapat 100.216 rumah yang dimiliki warga asing, naik 5,4 persen atau 5.158 unit dibandingkan enam bulan sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, warga negara China menguasai 56.301 rumah atau sekitar 56,2 persen, diikuti oleh warga Amerika Serikat dengan 22.031 unit (22 persen), dan warga Kanada dengan 6.315 unit (6,3 persen). Secara keseluruhan, jumlah warga asing pemilik rumah tercatat sebanyak 98.581 orang, yang berarti sebagian di antaranya memiliki lebih dari satu properti.
Hampir tiga perempat dari properti asing berlokasi di wilayah metropolitan Seoul. Provinsi Gyeonggi mencatat 39.144 rumah (39 persen), disusul oleh Kota Seoul dengan 23.741 rumah (23,7 persen), dan Incheon dengan 9.983 rumah (10 persen).
Data juga menunjukkan bahwa 93 persen pemilik asing memiliki satu rumah, sementara sekitar 5,3 persen memiliki dua rumah. Sebanyak 209 orang dilaporkan memiliki empat rumah, dan 461 orang memiliki lima rumah atau lebih.
Kondisi ini memicu kekhawatiran publik, terutama terkait potensi spekulasi dan penggelapan pajak. Kekhawatiran semakin meningkat setelah laporan muncul mengenai warga negara asing yang menarik pendapatan sewa dari beberapa unit apartemen, meskipun tinggal di Korea dengan visa pelajar.
Meskipun secara hukum pembeli asing tunduk pada peraturan yang sama seperti warga lokal termasuk rasio pinjaman terhadap nilai (LTV), pajak keuntungan modal, dan pajak kepemilikan pihak berwenang dinilai masih memiliki keterbatasan dalam melacak sumber dana pembelian oleh warga asing.
Sepanjang 2023, otoritas Korea Selatan mencatat 433 kasus pembelian properti ilegal oleh warga negara asing. Dari jumlah tersebut, 192 kasus atau 44 persen melibatkan warga negara Tiongkok.
Data Mahkamah Agung Korea juga mencatat lonjakan kepemilikan properti oleh warga Tiongkok dari 54.320 unit pada tahun 2020 menjadi 96.955 unit per April 2025, yang mencakup rumah, bangunan komersial, dan lahan.
Di tengah situasi ini, muncul seruan dari berbagai kalangan untuk memperketat regulasi properti bagi warga nonresiden, dengan wacana pembatasan serupa seperti yang telah diterapkan di Australia dan Kanada. Usulan undang-undang tersebut bertujuan membatasi kepemilikan properti asing di wilayah-wilayah padat seperti Seoul dan Provinsi Gyeonggi, guna menekan praktik spekulatif dan melindungi akses perumahan bagi warga lokal.