Ini Kunci Utama Kopdes Merah Putih Bisa Perkuat Ekonomi Hingga Tingkat Desa
Program tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat desa.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengapresiasi peluncuran 80.081 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Menurutnya, program tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat desa.
Namun, Misbakhun menekankan bahwa keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih sangat tergantung pada pengelolaan dana yang transparan, regulasi yang kuat, serta mitigasi risiko kebocoran dana agar dampaknya bisa efektif, berkelanjutan, dan tepat sasaran.
"Kami di Komisi XI mendukung penuh inisiatif Presiden Prabowo yang menunjukkan keberpihakan pada ekonomi desa. Namun, dengan skala sebesar 80.081 koperasi yang melibatkan dana publik besar, pemerintah harus memastikan program ini berjalan dengan tata kelola yang baik," ungkap Misbakhun di Jakarta, Selasa (22/7).
Misbakhun menyoroti pentingnya skema pendanaan yang matang dan berkelanjutan. Dalam Inpres no. 9/2025, terdapat empat sumber pendanaan awal untuk Koperasi Merah Putih, yaitu APBN, APBD, Dana Desa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Terkait hal ini, dia menyarankan agar pendanaan lanjutan dilakukan melalui sinergi dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus koperasi, serta melibatkan BUMN dan swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
"Koperasi ini harus didukung oleh ekosistem finansial yang memungkinkan mereka tumbuh mandiri, bukan hanya hidup sesaat karena suntikan modal awal," tambahnya.
Dengan demikian, diharapkan koperasi dapat berfungsi secara optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian masyarakat.
Plafon Pinjaman
Dia menambahkan, setiap koperasi berkesempatan untuk mendapatkan plafon pinjaman modal awal hingga Rp3 miliar dengan jangka waktu enam tahun dan suku bunga sekitar 6 persen per tahun.
"Dana ini bukanlah hibah, melainkan kredit dari perbankan yang harus dikembalikan, sehingga koperasi diwajibkan untuk menyiapkan proposal usaha yang kuat dan mekanisme pengelolaan keuangan yang transparan," ujarnya.
Selain itu, Misbakhun juga mendorong penguatan aspek hukum melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang khusus ditujukan untuk KDMP/KKMP. Regulasi ini harus mencakup standar operasional, model bisnis, akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan keuangan, serta kompetensi minimal bagi sumber daya manusia.
Dia juga mengingatkan pentingnya pengaturan sinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar kedua entitas ini dapat saling memperkuat, bukan justru tumpang tindih, dalam ekosistem ekonomi desa.
Di sisi lain, Misbakhun memperingatkan tentang risiko kebocoran dana, seperti salah alokasi atau pembentukan koperasi fiktif yang mungkin terjadi akibat skala program yang besar. Ia mengusulkan agar diterapkan sistem pengawasan digital terpusat untuk memantau transaksi dan kesehatan koperasi secara real-time.
Pendamping dan Pelatih Sumber Daya Manusia
Pemerintah juga perlu menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan berperan sebagai pendamping dan pelatih untuk memastikan keberlangsungan koperasi. Dalam konteks ini, Misbakhun memberikan saran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berperan aktif dalam memberikan pendampingan terkait manajemen risiko serta audit internal.
"Pengawasan ini harus melibatkan aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit eksternal, serta kerja sama proaktif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk pencegahan dan penindakan. Selain itu, partisipasi masyarakat desa dan media lokal juga perlu didorong untuk mengawasi jalannya koperasi," katanya.
Dengan pengelolaan yang hati-hati, dia percaya bahwa program ini bisa menjadi dasar yang kuat bagi perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat. "Kebocoran dana, sekecil apa pun, adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Sistem pencegahan dan penindakan harus dibangun sekuat mungkin sejak awal," tutup Misbakhun.