Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Beda Wewenang BKPM dengan Kementerian Investasi

Ini Beda Wewenang BKPM dengan Kementerian Investasi gedung BKPM. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyebut, Kementerian Investasi yang dipimpinya saat ini memiliki perbedaan secara teknis dengan BKPM. Sebab BKPM hanya bisa mengeksekusi regulasi, peraturan pemerintah, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP).

"Kita (di BKPM) tidak bisa buat regulasi role model untuk permainan, tapi dengan Kementerian Investasi bisa," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/4).

Menurutnya, Kementerian Investasi juga bisa berperan sebagai vocal point untuk menghubungkan, mengelaborasi, menjahit sektor-sektor investasi dari kementerian teknis lainnya. Posisi hampir sama dengan kementerian lainnya.

"Kalau kemarin BKPM itu secara institusi BKPM itu lembaga yag setara menteri. Jabatannya yang setara tapi kewenangan tidak sama dengan sekarang," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik dua menteri nomenklatur baru yaitu Nadiem Makarim sebagai Mendikbud Ristek dan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden No 72/P/2021 Tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian, Serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP