Dituduh Terima Suap Izin Pertambangan, Segini Harta Kekayaan Menteri Bahlil Lahadalia
Kasus ini membuat masyarakat penasaran dengan harta kekayaan milik Bahlil sejak jadi menteri.
Kasus ini membuat masyarakat penasaran dengan harta kekayaan milik Bahlil sejak jadi menteri.
Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menjadi sorotan publik lantaran diduga menerima suap dalam perizinan tambang di Maluku Utara.
Kabar ini pun telah didengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait hal tersebut, lembaga anti rasuah itu akan mencermati dan mempelajari informasi tersebut.
"KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin (4/3).
Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat Bahlil melaporkan harta kekayaan pada tahun 2022 sebesar Rp302 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari beberapa aset. Antara lain tanah dan bangunan senilai Rp284 miliar.
Aset tersebut tersebar di Jayapura, Gianyar-Bali, Sragen hingga Jakarta Selatan.
Aset selanjutnya, Bahlil memiliki 2 alat transportasi dengan nilai Rp115 juta, berupa mobil Toyota Haries tahun 2007 dan mobil Honda CRV tahun 2010.
Lalu, ia juga memiliki surat berharga sebesar Rp2 miliar. Kemudian kas dan setara kas senilai Rp16 miliar.
Bahlil tercatat tidak memiliki utang. Sehingga total harta kekayaannya sebesar Rp302.467.616.354.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto yang meminta KPK memeriksa Bahlil dengan kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
merdeka.com
merdeka.com
Firli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaBahlil menambahkan, Dewan Pers sudah meminta salah satu media online untuk meminta maaf kepadanya.
Baca SelengkapnyaBergelimang harta tak menjamin semua keinginan Sultan Ibrahim dapat diraih dengan mudah.
Baca SelengkapnyaBahlil meminta untuk dilakukan proses secara hukum sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan pro aktif terkait kerugian atas nama baiknya
Baca SelengkapnyaEks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.
Baca SelengkapnyaPerempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMomen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca Selengkapnya