Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituduh Terima Suap Izin Pertambangan, Segini Harta Kekayaan Menteri Bahlil Lahadalia

Dituduh Terima Suap Izin Pertambangan, Segini Harta Kekayaan Menteri Bahlil Lahadalia

Dituduh Terima Suap Izin Pertambangan, Segini Harta Kekayaan Menteri Bahlil Lahadalia

Kasus ini membuat masyarakat penasaran dengan harta kekayaan milik Bahlil sejak jadi menteri.

Dituduh Terima Suap Izin Pertambangan, Segini Harta Kekayaan Menteri Bahlil Lahadalia

Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menjadi sorotan publik lantaran diduga menerima suap dalam perizinan tambang di Maluku Utara.


Kabar ini pun telah didengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait hal tersebut, lembaga anti rasuah itu akan mencermati dan mempelajari informasi tersebut. 

Termasuk meminta klarifikasi terkait proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara (Malut).

"KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin (4/3).

Hebohnya kasus ini pun, membuat masyarakat penasaran dengan harta kekayaan milik Menteri Investasi ini.

Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat Bahlil melaporkan harta kekayaan pada tahun 2022 sebesar Rp302 miliar.

Dituduh Terima Suap Izin Pertambangan, Segini Harta Kekayaan Menteri Bahlil Lahadalia

Jumlah tersebut berasal dari beberapa aset. Antara lain tanah dan bangunan senilai Rp284 miliar.

Aset tersebut tersebar di Jayapura, Gianyar-Bali, Sragen hingga Jakarta Selatan.

Aset selanjutnya, Bahlil memiliki 2 alat transportasi dengan nilai Rp115 juta, berupa mobil Toyota Haries tahun 2007 dan mobil Honda CRV tahun 2010.

Lalu, ia juga memiliki surat berharga sebesar Rp2 miliar. Kemudian kas dan setara kas senilai Rp16 miliar.

Bahlil tercatat tidak memiliki utang. Sehingga total harta kekayaannya sebesar Rp302.467.616.354.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto yang meminta KPK memeriksa Bahlil dengan kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.


Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Mulyanto mengaku mendengar adanya informasi, Bahlil meminta uang imbalan miliaran rupiah atau saham di masing-masing perusahaan untuk dapat mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU.

Atas dasar itu, dia lantas meminta KPK untuk segera memeriksa Bahlil.

merdeka.com

"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena undang-undang dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," 
tutur Mulyanto kepada wartawan beberapa waktu lalu.

merdeka.com

Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Awalnya Bakal Dicecar soal Harta dan Aset Tak Tercantum di LHKPN
Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Awalnya Bakal Dicecar soal Harta dan Aset Tak Tercantum di LHKPN

Firli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Bahlil Curhat Dituduh Jual Beli Izin Tambang ke Dewan Pers
VIDEO: Momen Bahlil Curhat Dituduh Jual Beli Izin Tambang ke Dewan Pers

Bahlil menambahkan, Dewan Pers sudah meminta salah satu media online untuk meminta maaf kepadanya.

Baca Selengkapnya
Sejak Kecil Bergelimang Harta, Sultan Ibrahim Iskandar Pernah Dihukum Masuk Militer dan Hidup Prihatin
Sejak Kecil Bergelimang Harta, Sultan Ibrahim Iskandar Pernah Dihukum Masuk Militer dan Hidup Prihatin

Bergelimang harta tak menjamin semua keinginan Sultan Ibrahim dapat diraih dengan mudah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Buka-bukaan Menteri Bahlil Adukan Pencemaran Nama Baik di Bareskrim Polri
VIDEO: Buka-bukaan Menteri Bahlil Adukan Pencemaran Nama Baik di Bareskrim Polri

Bahlil meminta untuk dilakukan proses secara hukum sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan pro aktif terkait kerugian atas nama baiknya

Baca Selengkapnya
Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M
Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M

Eks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu
Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Hilangkan Penat Setelah Seharian Melaksanakan Tugas dari Rakyat, Riza Herdavid Bupati Bangka Selatan Asyik Bermain Organ Tunggal
Hilangkan Penat Setelah Seharian Melaksanakan Tugas dari Rakyat, Riza Herdavid Bupati Bangka Selatan Asyik Bermain Organ Tunggal

Momen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya