BPH Migas Catat 542 Ribu Surkom Terbit, Nelayan Rasakan Dampak Penyaluran BBM Subsidi yang Lebih Tepat
Kebijakan ini dirancang agar setiap liter BBM subsidi dan kompensasi digunakan sesuai kebutuhan masyarakat yang berhak.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memperkuat sistem penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi agar lebih tepat sasaran. Hingga 16 Oktober 2025, sebanyak 542.689 Surat Rekomendasi (Surkom) telah diterbitkan bagi 296.577 konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi di seluruh Indonesia.
Surkom diterbitkan untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) seperti solar subsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM kompensasi. Dokumen ini mengatur volume dan periode pembelian tertentu bagi konsumen pengguna yang berhak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan Surkom merupakan implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP. Dalam pelaksanaannya, BPH Migas menggunakan sistem digital melalui aplikasi XStar untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat pelayanan, dan mencegah penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.
Sistem Surkom kini terhubung langsung antara BPH Migas, pemerintah daerah, dan badan usaha penugasan seperti Pertamina. Hingga saat ini, tercatat 3.015 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di 23 provinsi telah menerbitkan Surkom yang disalurkan melalui 3.438 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di 468 kabupaten dan kota.
Kebijakan ini dirancang agar setiap liter BBM subsidi dan kompensasi digunakan sesuai kebutuhan masyarakat yang berhak. Surkom banyak membantu sektor produktif seperti usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan publik yang berkontribusi terhadap perekonomian rakyat.
Pisor Ansori (40), nelayan asal Pandeglang, Banten, menjadi salah satu penerima manfaat Surkom. Ia mengaku kemudahan mendapatkan solar subsidi sangat membantu aktivitas melautnya. "Surat rekomendasi itu bukan lagi bermanfaat untuk kami, bahkan itu menolong," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam sebulan bisa melaut 20 hingga 22 hari ketika cuaca mendukung. Namun saat cuaca buruk, mereka memilih tidak melaut demi keselamatan. Ia menilai sistem Surkom memastikan BBM subsidi benar-benar digunakan oleh nelayan yang berhak. "Nelayan di sini (Pandeglang) ini benar-benar mengikuti aturan, perintah yang ada dari Pertamina bagaimana caranya kita mendapatkan solar subsidi itu tepat pada tempatnya," katanya.
Sementara itu, Sofyan (48), Ketua Rukun Nelayan Samadikun di Kota Cirebon, Jawa Barat, menyampaikan hal senada. Ia mengatakan pengurusan Surkom kini semakin mudah dilakukan. "Alhamdulillah bagi saya selaku nelayan dengan adanya (Surat) Rekomendasi sangat bermanfaat dan bikinnya juga enggak susah, gampang," ujarnya.
Sofyan menambahkan, kegiatan melaut nelayan di Cirebon sangat bergantung pada kondisi cuaca. "Kalau lagi dapat (cuaca bagus) full (melaut) tidak ada berhentinya, mumpung ada," tutur Sofyan yang setiap hari mencari udang di perairan sekitar Cirebon.
BPH Migas menegaskan, penerbitan Surkom merupakan bagian dari strategi pengawasan agar subsidi dan kompensasi energi dari anggaran negara tersalurkan secara tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna. Kebijakan ini juga memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha penugasan dalam mendukung produktivitas masyarakat.
Dengan penerapan Surkom yang terus diperluas, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi dan kompensasi semakin transparan, efisien, serta berdampak positif terhadap peningkatan daya saing ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.