Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kendati Dianggap Sebagai Pengganti Rokok Tembakau, Rokok Elektrik Masih Membahayakan

Kendati Dianggap Sebagai Pengganti Rokok Tembakau, Rokok Elektrik Masih Membahayakan Ilustrasi rokok elektrik. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Rokok elektrik seperti vape saat ini digunakan oleh banyak orang sebagai pengganti dan cara untuk mengurangi ketergantungan pada rokok tembakau. Namun walau merupakan produk pengganti, rokok elektrik ini dianggap masih berbahaya untuk dikonsumsi.

"Beberapa waktu yang lalu, Komnas Pengendalian Tembakau beserta 13 profesi dan kelompok masyarakat seperti yayasan kanker dan jantung sudah mengeluarkan pernyataan secara cukup jelas. Intinya adalah rokok elektrik itu tetap berbahaya," kata dokter spesialis paru, Agus Dwi Susanto di gedung Kementerian Kesehatan.

Agus mengungkapkan, dalam rokok elektrik tetap mengandung kandungan yang berbahaya seperti karsinogenik serta menyebabkan kecanduan. Menurutnya, tetap saja senyawa-senyawa semacam itu tetap berbahaya bagi kesehatan.

Dia menambahkan, ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa rokok elektrik memiliki efek yang less harmful. Namun, bukan berarti produk semacam itu tidak benar-benar aman.

"Istilah less harmful ini dibuat oleh industri rokok elektrik untuk menyamarkan bahwa rokok elektrik ini berbahaya tetapi sedikit," ungkap Agus.

Pernyataan bahaya yang sedikit sendiri dianggap menyesatkan dan membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, secara medis, rokok elektrik dianggap tetap berbahaya.

"Fakta-fakta yang kami temukan, di luar negeri, tetap saja kandungannya berbahaya walaupun tidak mengandung tar, tapi rokok elektrik tetap mengandung karsinogenik yang lain," kata Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia itu.

Anung Sugihantono, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengungkapkan bahwa tidak mudah untuk membuat regulasi tertulis untuk mengendalikan produk rokok elektrik. Salah satunya dikarenakan zat yang ditemukan terus berubah seiring berjalannya waktu.

"Kalau dulu mau memasukkan dalam daftar, sekarang ada zat baru, kita harus mengubah lagi, harus diubah lagi. Ini yang menjadi bagian dari upaya itu," kata Anung menjelaskan.

Perubahan zat ini menimbulkan masalah dalam pengaturan dari rokok elektrik ini. Oleh karen itu, masih belum ada aturan tertulis yang menjelaskan tentang pengendalian produk rokok elektrik di Indonesia.

Reporter: Giovani Dio PrasastiSumber: liputan6.com

(mdk/RWP)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya

Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya

Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.

Baca Selengkapnya
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini

Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini

Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Dokter RSCM Ingatkan Para Perokok Lintingan & Vape Ada Ancaman Kanker Pita Suara

Dokter RSCM Ingatkan Para Perokok Lintingan & Vape Ada Ancaman Kanker Pita Suara

Marlinda juga tidak menyarankan vape, yang sering digunakan sebagai pengganti rokok lintingan

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Baca Selengkapnya
5 Manfaat Menjaga Pola Makan Sehat, Berikut Cara Memulainya

5 Manfaat Menjaga Pola Makan Sehat, Berikut Cara Memulainya

Pola makan yang baik dapat memberikan banyak manfaat bagi kesehatan, termasuk menjaga berat badan, meningkatkan energi, dan mengurangi risiko penyakit kronis.

Baca Selengkapnya
12 Cara Menghilangkan Bulu Kaki dengan Aman dan Efektif

12 Cara Menghilangkan Bulu Kaki dengan Aman dan Efektif

Menghilangkan bulu kaki merupakan salah satu perawatan kecantikan yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya