MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak? (Merdeka.com)

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak? 

Putusan MK yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi.

MK dianggap tidak konsisten dan syarat kepentingan politik dalam putusan tersebut.

"Saya melihat putusan MK ambivalen, ada ketidakkonsistenan pada diri Mahkamah Kontitusi sebagai penjaga Kontitusi dan Demokrasi," ujar Praktisi Hukum dan Pemerhati Polsosbud, Agus Widjajanto. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

MK memutus empat uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, utamanya terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal itu mengatur tentang batas usia sebagai syarat maju capres dan cawapres.

Ada 7 gugatan yang diajukan. Namun,  MK hanya mengabulkan satu petitum menambah frasa pernah menjadi kepala daerah.

Agus mengungkapkan, melihat MK tidak konsisten. Jika dibandingkan putusan terhadap batas minimal usia dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Agus mengungkapkan, melihat MK tidak konsisten. Jika dibandingkan putusan terhadap batas minimal usia dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.<br>
Dok. Istimewa

Padahal, kata Agus, kedua gugatan tersebut muaranya adalah sama-sama menegakkan demokrasi yang dianut Indonesia.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Gugatan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden yang digugat beberapa pihak agar bisa nol persen, bukan 20 persen, bukankah ditolak MK? Padahal tujuannya juga sama, agar dapat tersalur demokrasi tanpa adanya batasan," jelas Agus.

Terlebih lagi, Agus menyoroti gugatan pemohon yang dikabulkan MK yakni mahasiswa Surakarta, Almas Tsaqibbirru.

Gugata itu pernah dilayangkan ke MK dan dicabut oleh kuasa hukumnya pada Jumat 29 September 2023. Akan tetapi, berselang sehari kemudian yakni Sabtu, 30 September 2023, Pemohon membatalkan pencabutan kedua perkara a quo itu.

"Kalau benar yang dikatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bahwa gugatan sudah (pernah) dicabut tapi kemudian dianulir, serta pihak penggugat tidak mempunyai kepentingan seperti yang dikatakan Hakim Konstitusi Soehartoyo, hingga terjadi Desenting opinin, maka sungguh merupakan preseden buruk bagi MK sendiri sebagai Penjaga Demokrasi dan Penjaga Kontitusi," ungkap Agus.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Bisa menjadi preseden buruk, kenapa? Karena aturan main dalam hukum acara yang sudah jadi pedoman sepanjang syarat formal tidak terpenuhi, maka secara materi tidak lagi dibahas apalagi dikabulkan," sambung Agus. 

Agus menegaskan, yang diuji dalam gugatan MK adalah tentang batas paling rendah adalah 40 tahun.

Kemudian sesuai petitum yang diajukan Pemohon Almas dengan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah', akan menimbulkan bias penafsiran dalam sebuah Undang-Undang.

"Karena di dalam Undang-Undang tidak ada tentang persyaratan pengalaman menjadi penyelenggara negara atau pengalaman kepala daerah," urai Agus.

Terakhir, Agus Widjajanto menuturkan, Perancis dalam Pemilihan Presiden 2022, Emmanuel Macron terpilih Presiden terrmuda pada usia 39 tahun. 

Namun ditegaskan, Emmanuel Macron ini bukan menyangkut usia muda atau tua, meski diyakini ketokohan Macron dalam usia muda menjadi Presiden bisa menjadi inspirasi bagi generasi muda di Indonesia.

Namun ditegaskan, Emmanuel Macron ini bukan menyangkut usia muda atau tua, meski diyakini ketokohan Macron dalam usia muda menjadi Presiden bisa menjadi inspirasi bagi generasi muda di Indonesia.<br>
Dok. Istimewa

Kata Agus, dalam konteks UU Pemilu yang mensyaratkan batas minimal usia capres, sepatutnya pertimbangan hukum dalam uji materi di MK harus komprehensif. 

Kesan Politik

Bukan memunculkan kesan adanya kepentingan politik, misal terkait momentumnya yang kurang pas jelang Pilpres 2024 yang pendaftarannya tinggal sepekan lagi.

"Apalagi memakai frasa pernah menjabat kepala daerah bupati/walikota/Gubernur, harusnya pertimbangannya untuk semua warga negara, yang sama kedudukannya di dalam hukum sesuai diatur konstitusi tertulis kita," pungkas Agus.

Rekomendasi